Selebgram di Semarang Ditangkap Polisi usai Promosikan Judi Online
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang selebgram perempuan berinisial DW (19) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap Tim Cyber Satreskrim Polrestabes Semarang karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram miliknya.
DW, yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, mengaku menerima ajakan endorse judi online dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia menerima bayaran sebesar Rp600.000 untuk 15 kali video promosi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena menjelaskan modus yang digunakan DW adalah dengan memposting situs judi online sebanyak dua kali setiap harinya. "DW mengaku baru pertama kali menerima endorse judi online karena terdesak biaya hidup di Kota Semarang," jelasnya.
Selain DW, seorang pemuda berinisial FA (25), warga Kota Semarang, juga ditangkap karena kedapatan mengiklankan situs judi online melalui akun Facebooknya. "FA mendapatkan upah sebesar Rp2 juta per bulan," jelas Kompol Andhika.
Kompol Andhika Dharma Sena, mengatakan bahwa DW merupakan selebgram dengan puluhan ribu pengikut. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran endorse yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang terkait dengan judi online.
"DW dan FA kini dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
DW, yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, mengaku menerima ajakan endorse judi online dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia menerima bayaran sebesar Rp600.000 untuk 15 kali video promosi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena menjelaskan modus yang digunakan DW adalah dengan memposting situs judi online sebanyak dua kali setiap harinya. "DW mengaku baru pertama kali menerima endorse judi online karena terdesak biaya hidup di Kota Semarang," jelasnya.
Selain DW, seorang pemuda berinisial FA (25), warga Kota Semarang, juga ditangkap karena kedapatan mengiklankan situs judi online melalui akun Facebooknya. "FA mendapatkan upah sebesar Rp2 juta per bulan," jelas Kompol Andhika.
Kompol Andhika Dharma Sena, mengatakan bahwa DW merupakan selebgram dengan puluhan ribu pengikut. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran endorse yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang terkait dengan judi online.
"DW dan FA kini dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)