Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Hukum Pidana Bela Polda Jabar Soal Status Tersangka Pegi

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:14 WIB
loading...
A A A
Termohon kemudian menanyakan kepada saksi ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.Dalam surat tersebut, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal.

”Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sesuai dengan pasal 184,” tanya termohon.

"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya,” ungkapnya.

Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.“Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti,” tanya termohon.

“Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara,” jawab Prof Agus Surono.

“Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti,” tambahnya.

Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung. Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli.

Untuk diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7) kemarin menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan. Mereka adalah saksi berstatus ahli pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya.

Kemudian, ada saksi Dede Kurniawan, Agus, Riana (Isteri dari Agus), dan Suharsono. Mereka diminta memberikan kesaksian baik dari Pegi Setiawan maupun dari Tim Hukum Polda Jabar. Hakim Eman Sulaiman memberikan keleluasaan terhadap Polda Jabar.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)