Terungkap! Profesi Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Tukang Fotokopi di Barekbek Ciamis

Rabu, 03 Juli 2024 - 13:13 WIB
loading...
A A A
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Ciamis menemui Yanuardi dan menginterogasi. Kepada polisi, Yanuardi mengaku telah membuat lima buku tabungan di Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah tersangka TCA.

"Dari Yanuardi, polisi berhasil mengendus keberadaan TCA sehingga dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Saat ditangkap, ujar Kombes Pol Jules, tersangka TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.

"Kalau terlambat beberapa jam saja, tersangka TCA sudah berangkat ke Kamboja," ujar Kombes Pol Jules.

Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kabid Humas, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online. TCA berperan membuat buku rekening dan m-banking dengan meminta bantuan masyarakat.

Selanjutnya, m-banking tersebut dikirim ke adik ipar berinisial KT dan istri tersangka inisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

"Jika ada rekening diblokir, tersangka TCA mengambil uang secara manual lewat kartu ATM dan dikirim ke admin yang berada di Kamboja," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Jules mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka TCA, 5 handphone; buku tabungan BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI; 1 koper warna biru merek Polo City berisi pakaian dan tiket penerbangan ke Kamboja.

Sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja, mengoperasikan sembilan situs judi online.

“Tersangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ucap Kombes Pol Jules.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)