Terungkap! Profesi Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Tukang Fotokopi di Barekbek Ciamis
loading...
A
A
A
BANDUNG - Profesi TCA, anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja, ternyata berprofesi tukang fotokopi di di Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis. TCA bertugas mengumpulkan uang hasil judi online untuk disertorkan ke sindikat tersebut.
Profesi TCA sebagai tukang fotokopi tersebut merupakan hasil pelacakan wartawan di Ciamis.
Diketahui, Tersangka TCA ditangkap di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat ditangkap, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online sebesar Rp356.072.293.193.
Dana ratusan miliar yang diraup sindikat dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat itu tersimpan di lima rekening deposito. Polisi pun menyita 5 buku rekening beberapa bank.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di bank Kabupaten Ciamis yang menerima transfer dana sangat besar senilai ratusan miliar.
Polisi, kata Kabid Humas, melakukan penyelidikan atas pemilik nomor rekening bank tersebut. Diketahui, pemilik rekening yang menampung dana ratusan miliar tersebut Yanuardi Ramdan warga Ciamis.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Ciamis menemui Yanuardi dan menginterogasi. Kepada polisi, Yanuardi mengaku telah membuat lima buku tabungan di Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah tersangka TCA.
"Dari Yanuardi, polisi berhasil mengendus keberadaan TCA sehingga dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Saat ditangkap, ujar Kombes Pol Jules, tersangka TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
"Kalau terlambat beberapa jam saja, tersangka TCA sudah berangkat ke Kamboja," ujar Kombes Pol Jules.
Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kabid Humas, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online. TCA berperan membuat buku rekening dan m-banking dengan meminta bantuan masyarakat.
Selanjutnya, m-banking tersebut dikirim ke adik ipar berinisial KT dan istri tersangka inisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
"Jika ada rekening diblokir, tersangka TCA mengambil uang secara manual lewat kartu ATM dan dikirim ke admin yang berada di Kamboja," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka TCA, 5 handphone; buku tabungan BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI; 1 koper warna biru merek Polo City berisi pakaian dan tiket penerbangan ke Kamboja.
Sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja, mengoperasikan sembilan situs judi online.
“Tersangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ucap Kombes Pol Jules.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat buku rekening tabungan, M-Banking, dan ATM.
"Setelah jadi, pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta. Sedangkan buku rekening, M-Banking, dan ATM dikuasai TCA," ujar Kapolres Ciamis.
AKBP Akmal menyatakan, IT, istri tersangka dan adik iparnya berinisial KT, merupakan warga Ciamis. IT dan KT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
"Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli," ujar AKBP Akmal.
Profesi TCA sebagai tukang fotokopi tersebut merupakan hasil pelacakan wartawan di Ciamis.
Diketahui, Tersangka TCA ditangkap di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat ditangkap, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online sebesar Rp356.072.293.193.
Dana ratusan miliar yang diraup sindikat dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat itu tersimpan di lima rekening deposito. Polisi pun menyita 5 buku rekening beberapa bank.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di bank Kabupaten Ciamis yang menerima transfer dana sangat besar senilai ratusan miliar.
Polisi, kata Kabid Humas, melakukan penyelidikan atas pemilik nomor rekening bank tersebut. Diketahui, pemilik rekening yang menampung dana ratusan miliar tersebut Yanuardi Ramdan warga Ciamis.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Ciamis menemui Yanuardi dan menginterogasi. Kepada polisi, Yanuardi mengaku telah membuat lima buku tabungan di Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah tersangka TCA.
"Dari Yanuardi, polisi berhasil mengendus keberadaan TCA sehingga dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Saat ditangkap, ujar Kombes Pol Jules, tersangka TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
"Kalau terlambat beberapa jam saja, tersangka TCA sudah berangkat ke Kamboja," ujar Kombes Pol Jules.
Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kabid Humas, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online. TCA berperan membuat buku rekening dan m-banking dengan meminta bantuan masyarakat.
Selanjutnya, m-banking tersebut dikirim ke adik ipar berinisial KT dan istri tersangka inisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
"Jika ada rekening diblokir, tersangka TCA mengambil uang secara manual lewat kartu ATM dan dikirim ke admin yang berada di Kamboja," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka TCA, 5 handphone; buku tabungan BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI; 1 koper warna biru merek Polo City berisi pakaian dan tiket penerbangan ke Kamboja.
Sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja, mengoperasikan sembilan situs judi online.
“Tersangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ucap Kombes Pol Jules.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat buku rekening tabungan, M-Banking, dan ATM.
"Setelah jadi, pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta. Sedangkan buku rekening, M-Banking, dan ATM dikuasai TCA," ujar Kapolres Ciamis.
AKBP Akmal menyatakan, IT, istri tersangka dan adik iparnya berinisial KT, merupakan warga Ciamis. IT dan KT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
"Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli," ujar AKBP Akmal.
(shf)