Layanan Faskes Klinik DPRD Banten Tak Sesuai Ketentuan, Ombudsman: Segera Benahi!

Selasa, 02 Juli 2024 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Dia mengaku baru mengetahui informasi dugaan pelanggaran pada klinik tersebut hari ini. Ia berjanji untuk mendalami persoalan itu. Fadli mengatakan sebagai pemerintah, Pemprov Banten seharusnya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, terutama pengusaha klinik.

“Perizinan harus lengkap. Itu kan indikator bahwa layanan itu valid dan aman. Kalau tidak ada izin bagaimana kemudian indikatornya? Apalagi ini soal kesehatan. Ombudsman RI mendorong Pemprov untuk membenahi masalah ini segera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker.

Baca Juga: Pemprov Banten Diminta Evaluasi Aktivitas Klinik DPRD yang Belum Memiliki Izin Operasional

“Ya ini kan bulan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini,” papar Ismail.

Aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca lantas mempertanyakan jaminan mutu kehidupan pasien dengan metode pemberian obat tanpa melalui tangan apoteker.

“Terus kalau tidak ada apotekernya, apalagi misalnya dokternya juga nggak tentu kapan praktiknya, kemudian yang melayani pemeriksaan bidan, ini jadinya seperti apa penanganannya?” tutur Sojo.

Sekertaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandi menjelaskan selama ini yang tercantum sebagai penanggung jawab adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kepegawaian pada sekretariat yang dia pimpin yang sekarang dijabat Ismail.

“Dokternya memang dokter lepas, mereka (kerja) shift-shiftan. Penanggung jawabnya itu Kabag Umum, klinik itu Kabag Umum, Pak Ismail,” kata Deden.

Deden menepis informasi mengenai klinik tersebut yang tidak memiliki izin. Dia menuturkan sejak 2021 fasilitas medis itu telah memiliki berkas perizinan berbarengan dengan Gedung DPRD Banten itu sendiri, karena merupakan persyaratan dalam pendirian gedung vital daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)