Layanan Faskes Klinik DPRD Banten Tak Sesuai Ketentuan, Ombudsman: Segera Benahi!

Selasa, 02 Juli 2024 - 14:37 WIB
loading...
Layanan Faskes Klinik...
Klinik DPRD Provinsi Banten. Foto/Istimewa
A A A
SERANG - Seorang pasien Klinik Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi Banten buka suara terkait pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis bidan. Termasuk pemberian obat penyakit dalam yang seringkali diberikan kepadanya untuk dikonsumsi.

Pasien yang sengaja dirahasiakan identitasnya itu, menjelaskan dia telah memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) tersebut bertahun-tahun lamanya. Dia menuturkan sejak tiga tahun terakhir dirinya dilayani bidan yang dipanggil dokter olehnya.

“Saya enggak tahu kalau selama ini orang yang melayani pemeriksaan dan memberikan obat itu ternyata Bidan. Jadi selama ini saya panggil dia, Bu Dokter-Bu Dokter. Sampai belum lama dia ngaku sendiri bahwa dia Bidan,” ujar pasien kepada wartawan, Senin (1/7/2024).



Kendati demikian, dia menuturkan pernah bertemu dengan seorang dokter sungguhan di sana sebanyak dua kali pada 2021. Sejak saat itu, tenaga medis tersebut tidak pernah dilihatnya lagi melayani pasien Klinik DPRD Banten.

“Cuman dua kali saya lihat dan dilayani oleh dokter. Perempuan, saya lupa namamya. Waktu itu masih era covid, di akhir-akhir mau berakhir,” katanya.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombdusman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mendesak agar pemerintah provinsi (pemprov) mengambil langkah serius terhadap hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dalam aturan perundang-undangan.

Apalagi aktivitas Klinik DPRD Banten berhubungan dengan kesehatan seseorang, termasuk anggota dewan itu sendiri.



"Untuk perizinan agar segera diurus dan dilengkapi. Untuk apoteker juga sama. Masa nanti, kasihan sekali anggota dewan kita sampai salah makan obat karena tidak ada apoteker di sana. Baik dokter dan apoteker harus ada,” kata Fadli Afriadi.

Dia mengaku baru mengetahui informasi dugaan pelanggaran pada klinik tersebut hari ini. Ia berjanji untuk mendalami persoalan itu. Fadli mengatakan sebagai pemerintah, Pemprov Banten seharusnya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, terutama pengusaha klinik.

“Perizinan harus lengkap. Itu kan indikator bahwa layanan itu valid dan aman. Kalau tidak ada izin bagaimana kemudian indikatornya? Apalagi ini soal kesehatan. Ombudsman RI mendorong Pemprov untuk membenahi masalah ini segera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker.



“Ya ini kan bulan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini,” papar Ismail.

Aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca lantas mempertanyakan jaminan mutu kehidupan pasien dengan metode pemberian obat tanpa melalui tangan apoteker.

“Terus kalau tidak ada apotekernya, apalagi misalnya dokternya juga nggak tentu kapan praktiknya, kemudian yang melayani pemeriksaan bidan, ini jadinya seperti apa penanganannya?” tutur Sojo.

Sekertaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandi menjelaskan selama ini yang tercantum sebagai penanggung jawab adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kepegawaian pada sekretariat yang dia pimpin yang sekarang dijabat Ismail.

“Dokternya memang dokter lepas, mereka (kerja) shift-shiftan. Penanggung jawabnya itu Kabag Umum, klinik itu Kabag Umum, Pak Ismail,” kata Deden.

Deden menepis informasi mengenai klinik tersebut yang tidak memiliki izin. Dia menuturkan sejak 2021 fasilitas medis itu telah memiliki berkas perizinan berbarengan dengan Gedung DPRD Banten itu sendiri, karena merupakan persyaratan dalam pendirian gedung vital daerah.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan terkait tenaga medis yang melaksanakan operasional di klinik DPRD Banten.

Di antaranya juga termasuk pendirian fasilitas tersebut yang awalnya hanya berupa ruangan di dalam gedung dewan. Dia menjelaskan bahwa setiap klinik dengan tingkat pratama wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinkes.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menyebut Klinik DPRD Banten belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan teknis untuk membuat perizinan. Selain itu, tidak ada surat pengajuan permohonan untuk membuat berkas tersebut.

”Secara prinsip memang harus ada dokumen teknis berupa minimal di tingkat SPPL. Saya nggak menerima surat apapun juga dari DPRD Banten. Dan jujur saya baru tahu ada fasilitas tersebut di sana,” tuturnya.

Kepala DPMPTPS Kota Serang, Ritadi B Muhsinun, beralasan tidak hapal dengan histori berkas perizinan klinik tersebut. “Terkait klinik DPRD Provinsi Banten, saya belum tahu persisnya,” tulisnya singkat dalam pesan WhatsApp.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)