Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:45 WIB
loading...
A A A
Setibanya di koordinat yang ditentukan, Suparman bertemu dengan perahu motor berbendera Malaysia yang ditumpangi tiga orang laki-laki. Dari orang di perahu motor itu dia menerima 13 kilogram sabu-sabu untuk dibawa kembali ke Medan.

Saat dalam perjalanan Suparman menghubungi istrinya Dahliana untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Mereka kemudian bertemu di lokasi yang disepakati pada Senin malam, 18 Desember 2023.

Mereka kemudian bergeser menuju rumah mereka dengan becak motor yang dibawa sang istri saat menjemput Suparman. Namun sebelum sampai di rumah, becak motor mereka diberhentikan personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang kemudian menangkap mereka.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 kilogram itu pun disita dan Suparman dijebloskan ke penjara hingga divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)
pixels