Ditahan, 5 Intel Narkoba Polda Jateng Penilep Barbuk Sabu Terancam Dipecat

Senin, 29 Juli 2024 - 15:49 WIB
loading...
Ditahan, 5 Intel Narkoba...
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Foto: SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng yang kedapatan mengurangi barang bukti (barbuk) sabu untuk disalahgunakan terancam dipecat dari dinas Polri.

“Tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal, arahnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (29/7/2024).

Kelimanya saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jateng. Penyidikan kasus pidananya terus dilakukan.

“Kasusnya terus berproses, jadi penyidikan terus dilaksanakan dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” sambungnya.



Ditanya apakah pemecatan nanti menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, Kombes Artanto membenarkannya.

“Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidananya dulu, nanti selanjutnya setelah inkracht baru kode etiknya dilanjutkan. Tetap melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik,” lanjutnya.

Diketahui, lima polisi yang ditangkap itudiduga mengurangi barang bukti, mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3121 seconds (0.1#10.140)