Alasan Stephanie Sugianto Laporkan Ibu Kandung Terkait Sengketa Waris

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Dia pernah mencoba mediasi dan mengalami jalan buntu. Dia melaporkan kejadian ini pada 26 Mei 2021. Selama itu pula baik kepolisian maupun kejaksaan telah berupaya memediasi kedua pihak namun mengalami kebuntuan.

“Total 10 kali restorative justice, tapi semuanya tidak dituruti. Padahal, kami dari awal konsisten cuma minta inventarisasi aset sama audit,” katanya.

Termasuk saat mediasi terakhir, dia menolak menandatangani kesepakatan lantaran perjanjian yang dianggap tidak adil. Hal ini karena pihak si Ibu bakal memberikan aset warisan ayahnya dengan catatan Stephanie tidak boleh menolak.

"Saya hanya minta di depan pengadilan pun saya hanya minta transparansi, keterbukaan dari orang tua saya selama pernikahan antara ayah dan ibu saya sampai meninggalnya itu apa saja hartanya. Karena harta dari yang dia peroleh selama pernikahan, nama mama saya ini lebih banyak dibandingkan nama bapak saya. Jadi saya itu mau listnya," ujarnya.

Stephanie juga sebenarnya tak mau kasus ini sampai ke publik tetapi stigma yang diterimanya sebagai anak durhaka membuatnya merasa perlu bersuara atas apa yang terjadi.

"Saya sama sekali tidak pernah minta warisan, tapi diframing sama pihak sebelah (ibu kandung) itu saya dibilang minta warisan dan dia terlalu melebih-lebihkan semuanya. Fitnah ini terlalu menyerang saya sehingga saya merasa perlu klarifikasi," tuturnya.

Jauh sebelum pemalsuan tanda tangan SKW, Stephanie mengakui hubungannya dengan sang ibu memang kurang harmonis. Hal itu karena sudah sering dibohongi oleh sang ibu terutama terkait masalah harta.

Bahkan, dia mendapatkan laporan bahwa aset milik mendiang ayahnya banyak yang hendak dijual oleh ibu kandungnya.

"Saya juga meminta ibu saya untuk audit terhadap perusahaan ayah saya agar saya dapat mengetahui dengan jelas dan pasti apa saja aset perusahaan almarhum ayah saya, tetapi ibu selalu menolaknya," katanya.

Dalam persidangan, Stephanie mengklaim bahwa ibu dan saudara kandungnya selaku terlapor tak mampu membantah sejumlah bukti dan saksi yang diajukannya.

Stephanie melaporkan ibu kandungnya terkait pemalsuan tanda tangan untuk surat kuasa waris (SKW). Ibu kandungnya saat ini sudah ditetapkan terdakwa di PN Karawang. Dalam dakwaan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan. Saat ini sudah masuk sidang kedua keterangan saksi korban pada Senin (24/6/2024) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)
pixels