Terlalu! Berebut Harta Warisan, 4 Anak Perempuan Laporkan Ibu Kandung ke Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Diduga rebutan harta warisan , seorang ibu berusia 78 tahun di Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan empat anak perempuannya ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kannu yang menggunakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai terlapor.
Dia diperiksa penyidik setelah dilaporkan oleh empat anak kandungnya ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Menurut kuasa bantuan hukum, Novel Suwa, terlapor Kannu dituduh oleh 4 anak perempuannya telah menggelapkan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan.
Diduga keempat anak perempuannya itu melaporkan ibu kandungnya karena tidak kunjung membagikan harta warisan.
Tidak hanya dilaporkan ke polisi, keempat anaknya juga menggugat terlapor ke Pengadilan Agama Palembang.
Kannu yang menggunakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai terlapor.
Dia diperiksa penyidik setelah dilaporkan oleh empat anak kandungnya ke Polda Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Baca Juga
Menurut kuasa bantuan hukum, Novel Suwa, terlapor Kannu dituduh oleh 4 anak perempuannya telah menggelapkan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan.
Diduga keempat anak perempuannya itu melaporkan ibu kandungnya karena tidak kunjung membagikan harta warisan.
Tidak hanya dilaporkan ke polisi, keempat anaknya juga menggugat terlapor ke Pengadilan Agama Palembang.
(wib)