Alat Bukti Kurang, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Kamis, 27 Juni 2024 - 11:56 WIB
loading...
Berkas perkara Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon dinyatakan Polda Jabar belum lengkap dan akan dikembalikan ke Polda Jabar. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon pada 2016 belum lengkap. Karena itu, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk kembali dilengkapi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu.
Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Datangi KPK, Ada Apa?
"Itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap Nur, Kamis (27/6/2024).
Nur mengatakan, ketidaklengkapan berkas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa pada 20 Juni 2024. Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu.
Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Datangi KPK, Ada Apa?
"Itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap Nur, Kamis (27/6/2024).
Nur mengatakan, ketidaklengkapan berkas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa pada 20 Juni 2024. Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar.
Lihat Juga :