Alasan Stephanie Sugianto Laporkan Ibu Kandung Terkait Sengketa Waris

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:00 WIB
loading...
Alasan Stephanie Sugianto...
Stephanie Sugianto didampingi kuasa hukumnya menjelaskan mengapa dirinya melaporkan ibu kandung dan dua saudaranya ke Polda Metro Jaya. Foto/Ist
A A A
KARAWANG - Stephanie Sugianto menjelaskan alasan mengapa dirinya melaporkan ibu kandung dan dua saudaranya ke Polda Metro Jaya . Hal itu semata-mata untuk mencari keadilan.

Dia kecewa lantaran ketiganya memalsukan tanda tangannya sehingga tidak mengetahui warisan yang dimiliki oleh bapaknya yang meninggal dunia sejak 2012 lalu.

“Demi Tuhan saya tidak pernah mengincar warisan. Jadi soal tudingan saya mengincar warisan Rp500 miliar dan emas 50 kg itu tidak benar,” ujar Stephanie di kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Sebelumnya, diketahui gugatan dugaan perebutan hak waris tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, beberapa waktu lalu. Isu pun beredar bila Stephanie menjadi anak durhaka lantaran menggugat warisan.

Baca Juga: Anak Laporkan Ibu Kandung karena Warisan, Kapolda NTB: Kita Juga Akan Tolak

Didampingi kuasa hukumnya, Stephanie menyangkal ingin merebut warisan. Dia menegaskan sejak menikah sudah tidak meminta uang orang tuanya, sebab secara finansial dan ekonomi sudah lebih dari cukup.

Terlepas dari itu, dia melaporkan ibu dan dua saudara kandungnya serta pihak notaris atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) harta mendiang ayahnya yang meninggal pada tahun 2012.

"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris adalah bukan tindakan anak durhaka," jelasnya.

Tak hanya itu, nama Stephanie kini juga telah dicoret sebagai ahli waris dari harta mendiang sang ayah, termasuk dalam kepemilikan saham di perusahaan mendiang ayahnya.

Menurut Stephanie, ibu dan saudaranya menghapus namanya dari ahli waris karena dianggap tak pernah berkontribusi dalam perusahaan milik mendiang sang ayah. Padahal, dia memang tidak pernah diperbolehkan turut bergabung dalam perusahaan tersebut.

"Tapi, kan hak waris anak tidak bisa dihilangkan begitu saja," tuturnya sembari menjelaskan SKW itu dipalsukan pada 27 Februari 2013.

Dia pernah mencoba mediasi dan mengalami jalan buntu. Dia melaporkan kejadian ini pada 26 Mei 2021. Selama itu pula baik kepolisian maupun kejaksaan telah berupaya memediasi kedua pihak namun mengalami kebuntuan.

“Total 10 kali restorative justice, tapi semuanya tidak dituruti. Padahal, kami dari awal konsisten cuma minta inventarisasi aset sama audit,” katanya.

Termasuk saat mediasi terakhir, dia menolak menandatangani kesepakatan lantaran perjanjian yang dianggap tidak adil. Hal ini karena pihak si Ibu bakal memberikan aset warisan ayahnya dengan catatan Stephanie tidak boleh menolak.

"Saya hanya minta di depan pengadilan pun saya hanya minta transparansi, keterbukaan dari orang tua saya selama pernikahan antara ayah dan ibu saya sampai meninggalnya itu apa saja hartanya. Karena harta dari yang dia peroleh selama pernikahan, nama mama saya ini lebih banyak dibandingkan nama bapak saya. Jadi saya itu mau listnya," ujarnya.

Stephanie juga sebenarnya tak mau kasus ini sampai ke publik tetapi stigma yang diterimanya sebagai anak durhaka membuatnya merasa perlu bersuara atas apa yang terjadi.

"Saya sama sekali tidak pernah minta warisan, tapi diframing sama pihak sebelah (ibu kandung) itu saya dibilang minta warisan dan dia terlalu melebih-lebihkan semuanya. Fitnah ini terlalu menyerang saya sehingga saya merasa perlu klarifikasi," tuturnya.

Jauh sebelum pemalsuan tanda tangan SKW, Stephanie mengakui hubungannya dengan sang ibu memang kurang harmonis. Hal itu karena sudah sering dibohongi oleh sang ibu terutama terkait masalah harta.

Bahkan, dia mendapatkan laporan bahwa aset milik mendiang ayahnya banyak yang hendak dijual oleh ibu kandungnya.

"Saya juga meminta ibu saya untuk audit terhadap perusahaan ayah saya agar saya dapat mengetahui dengan jelas dan pasti apa saja aset perusahaan almarhum ayah saya, tetapi ibu selalu menolaknya," katanya.

Dalam persidangan, Stephanie mengklaim bahwa ibu dan saudara kandungnya selaku terlapor tak mampu membantah sejumlah bukti dan saksi yang diajukannya.

Stephanie melaporkan ibu kandungnya terkait pemalsuan tanda tangan untuk surat kuasa waris (SKW). Ibu kandungnya saat ini sudah ditetapkan terdakwa di PN Karawang. Dalam dakwaan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan. Saat ini sudah masuk sidang kedua keterangan saksi korban pada Senin (24/6/2024) lalu.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Rekomendasi
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved