Pemkot Medan Beri Kesempatan Terakhir Mal Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak
loading...
A
A
A
MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution , memberikan kelonggaran kepada Mal Centre Point Medan untuk melunasi sisa tunggakan pajak mereka. Tenggat waktu yang diberikan adalah paling lambat 19 Juli 2024.
Jika masih belum dibayarkan, Pemkot Medan tidak segan-segan untuk membongkar bangunan mal tersebut. Keputusan ini diambil setelah Mal Centre Point menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran Rp 107 miliar dari total tunggakan Rp 250 miliar.
Penundaan pembongkaran sebelumnya dilakukan karena pihak mal harus memberikan kompensasi kepada para tenant yang mengalami kerugian akibat penutupan dan penyegelan oleh Pemko Medan.
"Iya tanggal 19 Juli 2024 paling lama. Kalau tidak dilunasi, ya kita bongkar," tegas Bobby.
Pemberian kelonggaran ini diharapkan dapat mendorong Mal Centre Point untuk menyelesaikan kewajibannya sesegera mungkin. Bobby juga menekankan bahwa Pemkot Medan tidak ingin menutup atau menyegel mal tanpa alasan yang jelas.
"Kita mengutamakan tenant-tenant di dalam. Selama kita tutup kemarin, itu mereka minta kompensasi selama penutupan. Jadi kita utamakan itu. Kita gak mengutaman, oh ini uang harus ke kita dulu. Kita utamakan masyarakat," tukas Bobby.
Tunggakan pajak Mal Centre Point terdiri dari pajak bangunan gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai tunggakan tersebut bisa bertambah karena ada apartemen di dalam bangunan mal.
Sebelumnya, Pemkot Medan sempat mengancam akan membongkar Mal Centre Point pada akhir Mei 2024 karena tunggakan pajak yang menumpuk. Alat berat pun telah disiagakan di depan bangunan mal.
Jika masih belum dibayarkan, Pemkot Medan tidak segan-segan untuk membongkar bangunan mal tersebut. Keputusan ini diambil setelah Mal Centre Point menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran Rp 107 miliar dari total tunggakan Rp 250 miliar.
Penundaan pembongkaran sebelumnya dilakukan karena pihak mal harus memberikan kompensasi kepada para tenant yang mengalami kerugian akibat penutupan dan penyegelan oleh Pemko Medan.
"Iya tanggal 19 Juli 2024 paling lama. Kalau tidak dilunasi, ya kita bongkar," tegas Bobby.
Pemberian kelonggaran ini diharapkan dapat mendorong Mal Centre Point untuk menyelesaikan kewajibannya sesegera mungkin. Bobby juga menekankan bahwa Pemkot Medan tidak ingin menutup atau menyegel mal tanpa alasan yang jelas.
"Kita mengutamakan tenant-tenant di dalam. Selama kita tutup kemarin, itu mereka minta kompensasi selama penutupan. Jadi kita utamakan itu. Kita gak mengutaman, oh ini uang harus ke kita dulu. Kita utamakan masyarakat," tukas Bobby.
Tunggakan pajak Mal Centre Point terdiri dari pajak bangunan gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak dan Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai tunggakan tersebut bisa bertambah karena ada apartemen di dalam bangunan mal.
Sebelumnya, Pemkot Medan sempat mengancam akan membongkar Mal Centre Point pada akhir Mei 2024 karena tunggakan pajak yang menumpuk. Alat berat pun telah disiagakan di depan bangunan mal.
(hri)