Pemkot Medan Beri Kesempatan Terakhir Mal Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak
Senin, 01 Juli 2024 - 10:59 WIB
loading...
Pemkot Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Rabu (15/5/2024). Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution , memberikan kelonggaran kepada Mal Centre Point Medan untuk melunasi sisa tunggakan pajak mereka. Tenggat waktu yang diberikan adalah paling lambat 19 Juli 2024.
Jika masih belum dibayarkan, Pemkot Medan tidak segan-segan untuk membongkar bangunan mal tersebut. Keputusan ini diambil setelah Mal Centre Point menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran Rp 107 miliar dari total tunggakan Rp 250 miliar.
Penundaan pembongkaran sebelumnya dilakukan karena pihak mal harus memberikan kompensasi kepada para tenant yang mengalami kerugian akibat penutupan dan penyegelan oleh Pemko Medan.
"Iya tanggal 19 Juli 2024 paling lama. Kalau tidak dilunasi, ya kita bongkar," tegas Bobby.
Baca Juga: Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Bertaraf Internasional
Jika masih belum dibayarkan, Pemkot Medan tidak segan-segan untuk membongkar bangunan mal tersebut. Keputusan ini diambil setelah Mal Centre Point menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran Rp 107 miliar dari total tunggakan Rp 250 miliar.
Penundaan pembongkaran sebelumnya dilakukan karena pihak mal harus memberikan kompensasi kepada para tenant yang mengalami kerugian akibat penutupan dan penyegelan oleh Pemko Medan.
"Iya tanggal 19 Juli 2024 paling lama. Kalau tidak dilunasi, ya kita bongkar," tegas Bobby.
Baca Juga: Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Bertaraf Internasional
Lihat Juga :