Diperiksa Kasus Vina Cirebon, Kosim Ayah Terpidana Eko Ramadani: Saya Sampaikan Apa Adanya!
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kosim, ayah dari Eko Ramadani, terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Pria paruh baya itu siap memberikan keterangan apa adanya terkait kasus yang menyebabkan putranya dipidana penjara seumur hidup itu.
"Saya telah menyiapkan diri untuk diperiksa. Saya akan menjawab apa adanya, apa yang kita ketahui," kata Kosim didampingi tim kuasa hukum dari Peradi Bandung di Mapolda Jabar.
Ditanya tentang materi pemeriksaan terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan, Kosim mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu kesalahannya apa," ujar Kosim.
Jutek Bongso, kuasa hukum 5 terpidana kasus Vina Cirebon mengatakan, selain mendampingi keluarga ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana meminta izin menemui lima terpidana. Sebab, saat kami datang ke Rutan (Kebonwaru) Bandung, kami tidak diizinkan menemui lima terpidana karena dalam pemeriksaan Polda Jabar," kata Jutek Bongso.
Pria paruh baya itu siap memberikan keterangan apa adanya terkait kasus yang menyebabkan putranya dipidana penjara seumur hidup itu.
"Saya telah menyiapkan diri untuk diperiksa. Saya akan menjawab apa adanya, apa yang kita ketahui," kata Kosim didampingi tim kuasa hukum dari Peradi Bandung di Mapolda Jabar.
Ditanya tentang materi pemeriksaan terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan, Kosim mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu kesalahannya apa," ujar Kosim.
Jutek Bongso, kuasa hukum 5 terpidana kasus Vina Cirebon mengatakan, selain mendampingi keluarga ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana meminta izin menemui lima terpidana. Sebab, saat kami datang ke Rutan (Kebonwaru) Bandung, kami tidak diizinkan menemui lima terpidana karena dalam pemeriksaan Polda Jabar," kata Jutek Bongso.