Diperiksa Kasus Vina Cirebon, Kosim Ayah Terpidana Eko Ramadani: Saya Sampaikan Apa Adanya!

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:22 WIB
loading...
A A A
Tim kuasa hukum dan keluarga, ujar Jutek, berharap Ditjenpas Kemenkumham memberikan izin untuk menjenguk para terpidana.

"Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan izin. Karena itu, kami tidak tahu apakah saat diperiksa penyidik Polda Jabar beberapa waktu lalu mereka didampingi pengacara atau tidak. Sebab, kami baru mendapat kuasa sejak 10 Juni lalu," ujar Jutek.

Selain Kosim, ayah dari Eko Sandi, penyidik Polda Jabar juga memeriksa Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya. Sampai saat ini, mereka masih diperiksa penyidik.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.

Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.

Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.

Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.

Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, ke-9 terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)