Diperiksa Kasus Vina Cirebon, Kosim Ayah Terpidana Eko Ramadani: Saya Sampaikan Apa Adanya!
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kosim, ayah dari Eko Ramadani, terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Pria paruh baya itu siap memberikan keterangan apa adanya terkait kasus yang menyebabkan putranya dipidana penjara seumur hidup itu.
"Saya telah menyiapkan diri untuk diperiksa. Saya akan menjawab apa adanya, apa yang kita ketahui," kata Kosim didampingi tim kuasa hukum dari Peradi Bandung di Mapolda Jabar.
Ditanya tentang materi pemeriksaan terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan, Kosim mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu kesalahannya apa," ujar Kosim.
Jutek Bongso, kuasa hukum 5 terpidana kasus Vina Cirebon mengatakan, selain mendampingi keluarga ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana meminta izin menemui lima terpidana. Sebab, saat kami datang ke Rutan (Kebonwaru) Bandung, kami tidak diizinkan menemui lima terpidana karena dalam pemeriksaan Polda Jabar," kata Jutek Bongso.
Tim kuasa hukum dan keluarga, ujar Jutek, berharap Ditjenpas Kemenkumham memberikan izin untuk menjenguk para terpidana.
"Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan izin. Karena itu, kami tidak tahu apakah saat diperiksa penyidik Polda Jabar beberapa waktu lalu mereka didampingi pengacara atau tidak. Sebab, kami baru mendapat kuasa sejak 10 Juni lalu," ujar Jutek.
Selain Kosim, ayah dari Eko Sandi, penyidik Polda Jabar juga memeriksa Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya. Sampai saat ini, mereka masih diperiksa penyidik.
Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.
Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.
Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.
Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.
Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.
Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, ke-9 terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan (Pegi Perong) pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.
Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.
Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.
Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Pria paruh baya itu siap memberikan keterangan apa adanya terkait kasus yang menyebabkan putranya dipidana penjara seumur hidup itu.
"Saya telah menyiapkan diri untuk diperiksa. Saya akan menjawab apa adanya, apa yang kita ketahui," kata Kosim didampingi tim kuasa hukum dari Peradi Bandung di Mapolda Jabar.
Ditanya tentang materi pemeriksaan terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan, Kosim mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu kesalahannya apa," ujar Kosim.
Jutek Bongso, kuasa hukum 5 terpidana kasus Vina Cirebon mengatakan, selain mendampingi keluarga ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana meminta izin menemui lima terpidana. Sebab, saat kami datang ke Rutan (Kebonwaru) Bandung, kami tidak diizinkan menemui lima terpidana karena dalam pemeriksaan Polda Jabar," kata Jutek Bongso.
Tim kuasa hukum dan keluarga, ujar Jutek, berharap Ditjenpas Kemenkumham memberikan izin untuk menjenguk para terpidana.
"Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan izin. Karena itu, kami tidak tahu apakah saat diperiksa penyidik Polda Jabar beberapa waktu lalu mereka didampingi pengacara atau tidak. Sebab, kami baru mendapat kuasa sejak 10 Juni lalu," ujar Jutek.
Selain Kosim, ayah dari Eko Sandi, penyidik Polda Jabar juga memeriksa Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya. Sampai saat ini, mereka masih diperiksa penyidik.
Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.
Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.
Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.
Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.
Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.
Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, ke-9 terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan (Pegi Perong) pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.
Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.
Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.
Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti. Penyidik justru mendalami chatt Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
(shf)