Kitab Salokantara, Aturan Hukum dan Ketatanegaraan Warisan Kesultanan Demak
Selasa, 18 Juni 2024 - 07:25 WIB
loading...
Ilustrasi Raden Patah, Raja pertama Kerajaan Demak. Foto/SINDOnews
A
A
A
Raden Patah menjadi penguasa Kerajaan Demak pertama. Ia menjadi penanda awal mula kesultanan Islam berkuasa di Pulau Jawa usai Majapahit yang menjadi kerajaan Hindu-Buddha mulai kehilangan taringnya alias meredup.
Semasa menjabat sebagai raja, Raden Patah menyandang gelar Senapati Jimbun Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama, Sultan Syah Alam Akbar berdasarkan referensi Serat Pranitiradya, atau Sultan Surya Alam, berdasarkan Hikayat Banjar.
Selain dikenal sebagai raja besar, Raden Patah sangat peduli dengan perkembangan agama Islam di tanah Jawa. Sebagai bukti, Raden Patah meresmikan pembangunan Masjid Agung Demak yang diprakarsai Walisanga tersebut pada tahun 1479 M.
Baca Juga: Kisah Pergantian Patih Majapahit Picu Gempa Bumi dan Gunung Kelud Erupsi
Peduli dengan perkembangan agama Islam di tanah Jawa, Raden Patah tetap memiliki toleransi tinggi terhadap rakyat Demak yang memiliki kepercayaan Hindu dan Buddha. Kebijakan ini diterapkan, karena Raden Patah senantiasa mematuhi nasihat gurunya, yakni Sunan Ampel.
“Fakta lain menunjukkan toleransinya terhadap agama atau kepercayaan orang lain, Raden Patah tidak memaksakan Kuil Sam Po Kong yang dibangun Laksamana Cheng Ho sebagai masjid,” demikian dikutip dari buku "13 Raja Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah di Tanah Jawa".
Di samping memerhatikan perkembangan agama Islam dan senantiasa menjaga toleransinya terhadap agama (kepercayaan) orang lain, Raden Patah memerhatikan perundang-undangan. Raden Patah memperkenalkan penggunaan Salokantara sebagai Kitab Undang-undang.
Semasa menjabat sebagai raja, Raden Patah menyandang gelar Senapati Jimbun Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama, Sultan Syah Alam Akbar berdasarkan referensi Serat Pranitiradya, atau Sultan Surya Alam, berdasarkan Hikayat Banjar.
Selain dikenal sebagai raja besar, Raden Patah sangat peduli dengan perkembangan agama Islam di tanah Jawa. Sebagai bukti, Raden Patah meresmikan pembangunan Masjid Agung Demak yang diprakarsai Walisanga tersebut pada tahun 1479 M.
Baca Juga: Kisah Pergantian Patih Majapahit Picu Gempa Bumi dan Gunung Kelud Erupsi
Peduli dengan perkembangan agama Islam di tanah Jawa, Raden Patah tetap memiliki toleransi tinggi terhadap rakyat Demak yang memiliki kepercayaan Hindu dan Buddha. Kebijakan ini diterapkan, karena Raden Patah senantiasa mematuhi nasihat gurunya, yakni Sunan Ampel.
“Fakta lain menunjukkan toleransinya terhadap agama atau kepercayaan orang lain, Raden Patah tidak memaksakan Kuil Sam Po Kong yang dibangun Laksamana Cheng Ho sebagai masjid,” demikian dikutip dari buku "13 Raja Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah di Tanah Jawa".
Di samping memerhatikan perkembangan agama Islam dan senantiasa menjaga toleransinya terhadap agama (kepercayaan) orang lain, Raden Patah memerhatikan perundang-undangan. Raden Patah memperkenalkan penggunaan Salokantara sebagai Kitab Undang-undang.
Lihat Juga :