Kitab Salokantara, Aturan Hukum dan Ketatanegaraan Warisan Kesultanan Demak

Selasa, 18 Juni 2024 - 07:25 WIB
loading...
Kitab Salokantara, Aturan Hukum dan Ketatanegaraan Warisan Kesultanan Demak
Ilustrasi Raden Patah, Raja pertama Kerajaan Demak. Foto/SINDOnews
A A A
Raden Patah menjadi penguasa Kerajaan Demak pertama. Ia menjadi penanda awal mula kesultanan Islam berkuasa di Pulau Jawa usai Majapahit yang menjadi kerajaan Hindu-Buddha mulai kehilangan taringnya alias meredup.

Semasa menjabat sebagai raja, Raden Patah menyandang gelar Senapati Jimbun Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama, Sultan Syah Alam Akbar berdasarkan referensi Serat Pranitiradya, atau Sultan Surya Alam, berdasarkan Hikayat Banjar.

Selain dikenal sebagai raja besar, Raden Patah sangat peduli dengan perkembangan agama Islam di tanah Jawa. Sebagai bukti, Raden Patah meresmikan pembangunan Masjid Agung Demak yang diprakarsai Walisanga tersebut pada tahun 1479 M.



Peduli dengan perkembangan agama Islam di tanah Jawa, Raden Patah tetap memiliki toleransi tinggi terhadap rakyat Demak yang memiliki kepercayaan Hindu dan Buddha. Kebijakan ini diterapkan, karena Raden Patah senantiasa mematuhi nasihat gurunya, yakni Sunan Ampel.

“Fakta lain menunjukkan toleransinya terhadap agama atau kepercayaan orang lain, Raden Patah tidak memaksakan Kuil Sam Po Kong yang dibangun Laksamana Cheng Ho sebagai masjid,” demikian dikutip dari buku "13 Raja Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah di Tanah Jawa".

Di samping memerhatikan perkembangan agama Islam dan senantiasa menjaga toleransinya terhadap agama (kepercayaan) orang lain, Raden Patah memerhatikan perundang-undangan. Raden Patah memperkenalkan penggunaan Salokantara sebagai Kitab Undang-undang.

Baca Juga: Kisah Laksamana Cheng Ho, Penjelajah Muslim China yang Bebaskan Nusantara dari Perampok Hokkian

Terdapat sumber yang menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Salokantara tersebut, kemudian disusun oleh Sultan Tranggana. Sayangnya, Salokantara yang memadukan hukum Hindu-Jawa dan hukum Islam itu hilang dan tidak ditemukan sampai sekarang.

Selain Kitab Undang-undang Salokantara, Raden Patah juga mewariskan Masjid Agung Demak yang terletak di Kauman, Bintara, Demak, Jawa Tengah. Masjid ini dipercayai pernah menjadi tempat berkumpulnya para wali Walisanga, yang menyebarkan agama Islam di tanah Jawa.

Bersama para wali, Raden Patah mendirikan Masjid Agung Demak dengan memberi gambar bulus. Gambar ini merupakan candra sengkala memet yang memiliki arti Sarira Sunyi Kiblating Gusti (1401 Saka).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5007 seconds (0.1#10.140)
pixels