Ketua KPU Malang dan Caleg Dilaporkan ke Polda Jatim Dugaan Kecurangan Pileg
loading...
A
A
A
''Berdasar dari dokumen investigasi kami, kami mendapati saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang, tiga di antaranya di Kromengan, Pakis dan Bululawang,” ujar Bakti Riza Hidayat, dikonfirmasi pada Sabtu pagi (15/6/2024).
Menurutnya, kongkalikong ini dilaksanakan secara rapi melalui sebuah grup WhatsApp bernama Siber Grup. Di dalam grup itu ditemukan keterlibatan sekitar 28 orang, dari unsur petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), dan beberapa sekretaris desa (sekdes).
“PPK, PPS, KPPS serta sekdes ini direkrut secara khusus untuk mengamankan perolehan suara AA di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bakti mengungkapkan jika terduga AA dan AS kerap melakukan pertemuan darat, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta. Selama itu pula, AS mendapat fasilitas dan akomodasi berupa laptop hingga ponsel. Komunikasi keduanya, kata Bakti didapati sangat masif hingga Pemilu 2024 usai.
Berdasar dari hasil investigasi itulah kemudian pihaknya melaporkan perkara ini ke Polda Jatim. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Padahal dari hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan tersebut sudah masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana, serta penyalahgunaan jabatan," terangnya.
Apalagi, pada 24 Februari atau 10 hari pasca Pemilu, di kediaman AS di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, ditemukan ratusan amplop berisi 25 ribuan disertai foto Caleg AA. Temuan serupa juga didapati di rumah petugas PPK Singosari dengan jumlah 1.400 amplop.
"Kami berharap Polda Jatim dapat mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena saya kira semua unsurnya sudah memenuhi,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra PramudyaMahardika mengungkapkan, secara struktural diketahui Anis Suhartini ternyata tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang per tanggal 13 Juni 2024.
Tetapi pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan, tapi ia pribadi tidak mengetahui mengenai apa yang dilaporkan itu.
Menurutnya, kongkalikong ini dilaksanakan secara rapi melalui sebuah grup WhatsApp bernama Siber Grup. Di dalam grup itu ditemukan keterlibatan sekitar 28 orang, dari unsur petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), dan beberapa sekretaris desa (sekdes).
“PPK, PPS, KPPS serta sekdes ini direkrut secara khusus untuk mengamankan perolehan suara AA di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bakti mengungkapkan jika terduga AA dan AS kerap melakukan pertemuan darat, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta. Selama itu pula, AS mendapat fasilitas dan akomodasi berupa laptop hingga ponsel. Komunikasi keduanya, kata Bakti didapati sangat masif hingga Pemilu 2024 usai.
Berdasar dari hasil investigasi itulah kemudian pihaknya melaporkan perkara ini ke Polda Jatim. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Padahal dari hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan tersebut sudah masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana, serta penyalahgunaan jabatan," terangnya.
Apalagi, pada 24 Februari atau 10 hari pasca Pemilu, di kediaman AS di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, ditemukan ratusan amplop berisi 25 ribuan disertai foto Caleg AA. Temuan serupa juga didapati di rumah petugas PPK Singosari dengan jumlah 1.400 amplop.
"Kami berharap Polda Jatim dapat mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena saya kira semua unsurnya sudah memenuhi,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra PramudyaMahardika mengungkapkan, secara struktural diketahui Anis Suhartini ternyata tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang per tanggal 13 Juni 2024.
Tetapi pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan, tapi ia pribadi tidak mengetahui mengenai apa yang dilaporkan itu.