Golkar Partai Egaliter, Tak Ada Istilah Pemecatan Kader
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 00:17 WIB
loading...
Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Augusnur, didampingi wakil ketua, Sekretaris, bendahara dan jajaran pengurus lainnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (20/8/2020). FOTO : IST
A
A
A
YOGYAKARTA - Partai Golkar adalah partai egaliter yang menjunjung tinggi hak dan kesetaraan. Golkar sangat menghargai kader sebagai aset partai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta , Augusnur merespon kekecewaan sejumlah mantan Pimpinan Kecamatan (PK) yang tidak puas atas penunjukan Plt PK di 12 kecamatan di Kota Yogyakarta.
“Dalam Partai Golkar tidak ada istilah pemecatan. Anggota dan kader itu merupakan aset partai,” kata Augusnur kepada wartawab di Kantor DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Kamis (20/8/2020).(Baca juga : Gepako : Trisila No, Ekasila No ! )
Agusnur memastikan para mantan pimpinan PK tersebut tidak dipecat. Jabatan mereka memang sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. Penunjukan Plt ini merupakan salah satu hasil evaluasi yang dilakuan sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar.
Berdasarkan Juklak 02 yang dikeluarkan setelah Munas X Partai Golkar di Jakarta DPD Partai Golkar kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang. DPP juga memberi peluang provinsi, kabupaten/kota untuk mengevaluasi di bawahnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta , Augusnur merespon kekecewaan sejumlah mantan Pimpinan Kecamatan (PK) yang tidak puas atas penunjukan Plt PK di 12 kecamatan di Kota Yogyakarta.
“Dalam Partai Golkar tidak ada istilah pemecatan. Anggota dan kader itu merupakan aset partai,” kata Augusnur kepada wartawab di Kantor DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Kamis (20/8/2020).(Baca juga : Gepako : Trisila No, Ekasila No ! )
Agusnur memastikan para mantan pimpinan PK tersebut tidak dipecat. Jabatan mereka memang sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. Penunjukan Plt ini merupakan salah satu hasil evaluasi yang dilakuan sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar.
Berdasarkan Juklak 02 yang dikeluarkan setelah Munas X Partai Golkar di Jakarta DPD Partai Golkar kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang. DPP juga memberi peluang provinsi, kabupaten/kota untuk mengevaluasi di bawahnya.
Lihat Juga :