Ini Tampang Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Janda Cantik
loading...
A
A
A
Di sanalah akhirnya tersangka melihat kesempatan mengambil kunci itu dan membawa kabur mobil Toyota Yaris, milik Anik.
Merasa menjadi korban pencurian, korban akhirnya lapor ke Polresta Malang pada Sabtu (19/5/2024). Kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh bukti identitas pelaku dari rekaman CCTV.
"Kami berhasil melakukan penangkapan oleh tim kami gabungan antara Polsek Wagir dengan Polres Malang ini berhasil kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo. Adapun untuk kendaraannya berhasil tim gabungan amankan ini berasal dari daerah Pati, Jawa Tengah," tuturnya.
Kendaraan mobil itu diamankan di sebuah rumah milik temannya yang rencananya akan dijual, tetapi terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.
"Mobilnya di Pati ini sementara digunakan digunakan oleh si tersangka, kebetulan waktu itu ada di rumah koleganya temannya, jadi belum sempat dijual," kata Gandha kembali.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil korban, kartu identitas pegawai pajak, kartu pers palsu dengan bertuliskan RRI, yang digunakan tersangka menipu korbannya.
Selain itu surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo, mengenai identitas KTP tersangka, hingga ponsel dari tersangka yang digunakan berkirim pesan dengan korban.
"Untuk pasal yang kita persangkakan adalah pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan penjara paling lama ancamannya 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ujarnya.
Merasa menjadi korban pencurian, korban akhirnya lapor ke Polresta Malang pada Sabtu (19/5/2024). Kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh bukti identitas pelaku dari rekaman CCTV.
"Kami berhasil melakukan penangkapan oleh tim kami gabungan antara Polsek Wagir dengan Polres Malang ini berhasil kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo. Adapun untuk kendaraannya berhasil tim gabungan amankan ini berasal dari daerah Pati, Jawa Tengah," tuturnya.
Kendaraan mobil itu diamankan di sebuah rumah milik temannya yang rencananya akan dijual, tetapi terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.
"Mobilnya di Pati ini sementara digunakan digunakan oleh si tersangka, kebetulan waktu itu ada di rumah koleganya temannya, jadi belum sempat dijual," kata Gandha kembali.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil korban, kartu identitas pegawai pajak, kartu pers palsu dengan bertuliskan RRI, yang digunakan tersangka menipu korbannya.
Selain itu surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo, mengenai identitas KTP tersangka, hingga ponsel dari tersangka yang digunakan berkirim pesan dengan korban.
"Untuk pasal yang kita persangkakan adalah pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan penjara paling lama ancamannya 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ujarnya.
(shf)