Kunjungi Polda Jabar, Orang Tua Pegi: Bebaskan Anak Saya, Dia Tak Bersalah!

Selasa, 04 Juni 2024 - 13:26 WIB
loading...
Kunjungi Polda Jabar,...
Rudi Irawan dan Kartini, ayah dan ibu Pegi Setiawan mendatangi Polda Jabar. Foto: iNews TV/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Rudi Irawan dan Kartini, ayah dan ibu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebom dan Ekky di Cirebon mendatangi Polda Jabar. Mereka menjenguk Pegi di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Selasa (4/6/2024).

Rudi dan Kartini datang terpisah dalam waktu tidak jauh berbeda. Pantauan SINDOnews di lokasi, Rudi Irawan didampingi delapan kuasa hukum datang ke Dittahti sekitar pukul 11.20 WIB.

Tidak lama berselang sekitar pukul 11.35 WIB, Kartini didampingi Lusiana, adik Pegi dan dua kuasa hukumnya berjalan menuju Dittahti Polda Jabar. Kedua orang tua Pegi Setiawan membawa sejumlah makanan yang terbungkus kantung plastik.



Mereka diterima penjaga yang berada di lobi Dittahti Polda Jabar. Petugas memeriksa makanan yang dibawa Rudi dan Kartini. Rudi Irawan mengatakan, bersama delapan kuasa hukum datang untuk menjenguk anaknya Pegi Setiawan.

Dia membawa sejumlah makanan ringan untuk Pegi. ”Bawa makanan ringan, delapan kuasa hukum,” kata Rudi saat berjalan menuju ke ruangan Dittahti Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Kartini, ibu Pegi Setiawan mengatakan, menjenguk Pegi yang ditahan selama satu pekan karena dituduh terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.Dia membawa makanan kesukaan Pegi, yaitu pisang. “Ini bawa makanan kesukaannya pisang,” kata Kartini.

Kartini menegaskan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. “Pegi tidak bersalah. Bebaskan anak saya,” ujar dia.



Yanti, pengacara Pegi Setiawan, mengatakan, kedatangan orang tua dan kuasa hukum ke Polda Jabar untuk bertemu Pegi bukan yang pertama kali.Yanti berharap Kapolda Jabar mau mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo agar transparan mencari pembunuh sebenarnya.

”Bebaskan Pegi karena memang Pegi (Setiawan) bukan Pegi alias Perong (pembunuh Vina dan Eky). Pegi setiawan bukan Pegi alias Perong,” ujar dia.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, berencana mengajukan penangguhan penahanan. Perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi, Muchtar Efendi mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak dari terduga tersangka.

”Penangguhan penahanan karena itu hak tersangka. Maka kami punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan,” kata Muchtar, Kamis (30/5/2024).

Namun, Muchtar belum menjelaskan secara rinci apa alasan mengajukan penangguhan penahanan. Dia memastikan langkah itu masih menunggu respons dari kepolisian yang kini menahan Pegi.

”Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami,” ujar dia.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4275 seconds (0.1#10.140)