Tebas Lengan Remaja, 3 Anggota Geng Motor OJP Cilegon Diringkus
loading...
A
A
A
CILEGON - Polres Cilegon meringkus tiga orang anggota geng motor berinisial FZ (18), IB (18) dan HK (18). Ketiga remaja ini diamankan usai menganiaya dan menebas lengan kiri seorang remaja IS (18) hingga nyaris putus.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita enam buah senjata tajam yang digunakan para pelaku. Insiden itu terjadi pada Kamis 30 Mei 2024 dini hari di Jalan Kembar, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
”Ketiga pelaku mengatasnamakan geng motor Ora Jelas Pisan (OJP) mereka sering berulah dan bikin resah warga Cilegon dan sekitarnya,” ujar Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Menurut dia, mereka sengaja melakukan aksi penganiayaan untuk ketenaran, yang kemudian viral agar ditakuti oleh kelompok-kelompok berandalan lainnya. “Sudah direncanakan aksi brutalnya demi ketenaran,” ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam buah senjata tajam jenis corbek dan garaga, pakaian saksi yang berlumuran darah, dan empat unit sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya, yang sudah menjadi daftar pencarian orang berinisial RS, IA, dan IB. Para pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita enam buah senjata tajam yang digunakan para pelaku. Insiden itu terjadi pada Kamis 30 Mei 2024 dini hari di Jalan Kembar, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
”Ketiga pelaku mengatasnamakan geng motor Ora Jelas Pisan (OJP) mereka sering berulah dan bikin resah warga Cilegon dan sekitarnya,” ujar Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Menurut dia, mereka sengaja melakukan aksi penganiayaan untuk ketenaran, yang kemudian viral agar ditakuti oleh kelompok-kelompok berandalan lainnya. “Sudah direncanakan aksi brutalnya demi ketenaran,” ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam buah senjata tajam jenis corbek dan garaga, pakaian saksi yang berlumuran darah, dan empat unit sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya, yang sudah menjadi daftar pencarian orang berinisial RS, IA, dan IB. Para pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(ams)