Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Perong, Siapkan 6 JPU
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:31 WIB
loading...
Kejati Jabar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Untuk mengawal persidangan perkara pembunuhan Vina dan di Cirebon pada 2016 silam itu, Kejati Jabar menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih memeriksa intensi tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga; Polisi Dalami Keterlibatan Orang Tua Sembunyikan Pegi Perong
“Dari Kejati Jabar, ada enam orang (jaksa penuntut umum yang akan mengawal persidangan) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan alias Perong)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawaijaya, Rabu (29/5/2024).
Nur Sricahyawaijaya menyatakan, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. "Penyidik (Polda Jabar) telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan Pasal 80 (1)(3) Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 th 2014 dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. SPDP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," ujar Nur.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Untuk mengawal persidangan perkara pembunuhan Vina dan di Cirebon pada 2016 silam itu, Kejati Jabar menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih memeriksa intensi tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga; Polisi Dalami Keterlibatan Orang Tua Sembunyikan Pegi Perong
“Dari Kejati Jabar, ada enam orang (jaksa penuntut umum yang akan mengawal persidangan) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan alias Perong)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawaijaya, Rabu (29/5/2024).
Nur Sricahyawaijaya menyatakan, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. "Penyidik (Polda Jabar) telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan Pasal 80 (1)(3) Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 th 2014 dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. SPDP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," ujar Nur.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Lihat Juga :