Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Perong, Siapkan 6 JPU
loading...
![Kejati Jabar Terima...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/05/29/701/1385781/kejati-jabar-terima-spdp-kasus-vina-cirebon-dengan-tersangka-pegi-perong-siapkan-6-jpu-awi.webp)
Kejati Jabar telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Untuk mengawal persidangan perkara pembunuhan Vina dan di Cirebon pada 2016 silam itu, Kejati Jabar menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih memeriksa intensi tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Dari Kejati Jabar, ada enam orang (jaksa penuntut umum yang akan mengawal persidangan) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan alias Perong)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawaijaya, Rabu (29/5/2024).
Nur Sricahyawaijaya menyatakan, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. "Penyidik (Polda Jabar) telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan Pasal 80 (1)(3) Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 th 2014 dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. SPDP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," ujar Nur.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
Untuk mengawal persidangan perkara pembunuhan Vina dan di Cirebon pada 2016 silam itu, Kejati Jabar menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih memeriksa intensi tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Dari Kejati Jabar, ada enam orang (jaksa penuntut umum yang akan mengawal persidangan) untuk satu tersangka PS (Pegi Setiawan alias Perong)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawaijaya, Rabu (29/5/2024).
Nur Sricahyawaijaya menyatakan, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar. "Penyidik (Polda Jabar) telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan Pasal 80 (1)(3) Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 th 2014 dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. SPDP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," ujar Nur.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
(wib)