Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bengkulu Gelar Jalan Mundur Bawa Keranda Mayat
loading...
A
A
A
Anggota Bidang Advokasj AJI Bengkulu, Romi Juniantra mengatakan,RUU Penyiaran secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum dan berniat untuk mengendalikan secara berlebihan (overcontrolling) terhadap ruang gerak jurnalis.
Hal itu tentu berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak publik atas informasi.“Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” tegas Romi.
Hal itu tentu berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, serta pelanggaran hak publik atas informasi.“Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” tegas Romi.
(ams)