Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bengkulu Gelar Jalan Mundur Bawa Keranda Mayat

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:36 WIB
loading...
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bengkulu Gelar Jalan Mundur Bawa Keranda Mayat
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengelar aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran di DPRD Bengkulu. Foto: MPI/Demon Fajrie
A A A
BENGKULU - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengelar aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024), sebab berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.

Dalam demontrasi tersebut jurnalis menggelar aksi menutup mulut dengan lakban warna hitam di depan kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu serta aksi jalan mundur dengan membawa keranda mayat bertuliskan “Mayat Kebebasan Pers” di depan gerbang Sekretariat Dewan Privinsi Bengkulu, Rabu (29/5/2024).



Tak hanya itu, jurnalis yang tergabung dalam AJI Bengkulu, IJTI Bengkulu, AMSI Bengkulu, FKW KAHMI Bengkulu serta Radio dan UKM Cinematografi Universtas Dehasen Bengkulu ini juga membubuhi tandatangan di atas spanduk banner polos.

Aksi tutup mulut menggunakan lakban hitam diartikan pembungkaman serta membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Sementara, aksi membawa keranda mayat sebagai tanda mati demokrasi serta jalan mundur menandakan mundurnya demokrasi.

Aksi yang mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian Polresta Bengkulu ini, massa juga berorasi serta meminta Komisioner KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menandatangani surat penyataan penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024.

Namun, surat pernyataan dari KPID Bengkulu dan selurih anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran.



Meski demikian, aksi penolakan RUU Penyiaran ini juga ditandai dengan seluruh jurnalis yang ikut tergabung dalam aksi menandatangani penolakan RUU Penyiaran di atas sehelai spanduk banner kosong.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Yunike Karolina mengatakan, penolakan RUU Penyiatan versi Maret 2024, bukan tanpa alasan. Sebab RUU ini dinilai memuat sejumlah pasal problematik yang dapat mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM.

Yunike menyebut, Pasal 50B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan praktik jurnalisme investigasi. Sementara jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)
pixels