Gawat! Kakorlantas Polri Ungkap Ratusan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan
loading...
A
A
A
"Fungsi pengereman, sistem kemudi, penerangan bermasalah. Tindakan kami bersama Kemenhub terhadap bus tidak laik itu akan diuji ulang, sampai laik, sampai dengna bisa jalan. Kalau (masih) tidak laik, kami tidak perbolehkan untuk dioperasionalkan," ucapnya.
Selain ramp check di pool bus, ujar Kakorlantas, petugas gabungan Korlantas Polri dan Kemenhub akan melaksanakan kegiatan gabungan di lapangan untuk mengecek kelayakan bus pariwisata.
Kakorlantas mengimbau kepada masyarakat yg akan berwisata untuk mengecek kelaikan bus melalui aplikasi yang bisa diakses, Spion6, Mitra Darat.
"Jadi jangan ragu-ragu untuk melihat itu. Bisa bertanya ke PO (perusahaan otobus)-nya. Tanya udah di-KIR belum? Bagaimana sopirnya? ada sopir cadangan tidak, itu hak calon pengguna, kostumer. Jangan ragu-ragu. Jangan cari yang murah, tapi tidak menjamin keselamatan," ujar Kakorlantas.
Saat ramp check, tutur Aan Suhanan, petugas memeriksa legalitas kendaraan, rancang bangunnya, nomor rangka, dimensi. Bus harus sesuai dengan rancang bangun awal. Kemudian, petugas mengecek sistem penerangan atau perlampuan, jarak jauh-dekat, sein, indikator sistem pengereman.
"Exhaus rem, engine rem, hand brake, dicek, terakhir fisik. Ada indikator tertentu yang direkomendasikan untuk tidak berangkat (jalan). Contoh pengereman. Kalau turunnya kurang dari 8, tidak direkomendasikan jalan untuk menghindari kebocoran sistem pengeraman," tutur Irjen Pol Aan.
Terkait klakson telolet, Kakorlantas tegas melarang digunakan karena sangat berpotensi menyebabkan kebocoran pada sistem pengereman bus. "Jika bocor, bus sangat berpotensi gagal mengrem, akibat klaskon telolet," ucap Kakorlantas.
Alasan klakson telolet dilarang, ujar dia, kalau menggunakan klakson biasa, standard fungsi pengeremen tidak turun. Namun jika memakai telolet, indikator fungsi pengereman berpotensi turu. Jadi sangat berbahaya.
"Korlantas telah buat jukrah (petunjuk arahan) ke jajaran, untuk melarang dan menindak penggunaan klakson telolet," ujar dia.
Selain ramp check di pool bus, ujar Kakorlantas, petugas gabungan Korlantas Polri dan Kemenhub akan melaksanakan kegiatan gabungan di lapangan untuk mengecek kelayakan bus pariwisata.
Kakorlantas mengimbau kepada masyarakat yg akan berwisata untuk mengecek kelaikan bus melalui aplikasi yang bisa diakses, Spion6, Mitra Darat.
"Jadi jangan ragu-ragu untuk melihat itu. Bisa bertanya ke PO (perusahaan otobus)-nya. Tanya udah di-KIR belum? Bagaimana sopirnya? ada sopir cadangan tidak, itu hak calon pengguna, kostumer. Jangan ragu-ragu. Jangan cari yang murah, tapi tidak menjamin keselamatan," ujar Kakorlantas.
Saat ramp check, tutur Aan Suhanan, petugas memeriksa legalitas kendaraan, rancang bangunnya, nomor rangka, dimensi. Bus harus sesuai dengan rancang bangun awal. Kemudian, petugas mengecek sistem penerangan atau perlampuan, jarak jauh-dekat, sein, indikator sistem pengereman.
"Exhaus rem, engine rem, hand brake, dicek, terakhir fisik. Ada indikator tertentu yang direkomendasikan untuk tidak berangkat (jalan). Contoh pengereman. Kalau turunnya kurang dari 8, tidak direkomendasikan jalan untuk menghindari kebocoran sistem pengeraman," tutur Irjen Pol Aan.
Terkait klakson telolet, Kakorlantas tegas melarang digunakan karena sangat berpotensi menyebabkan kebocoran pada sistem pengereman bus. "Jika bocor, bus sangat berpotensi gagal mengrem, akibat klaskon telolet," ucap Kakorlantas.
Alasan klakson telolet dilarang, ujar dia, kalau menggunakan klakson biasa, standard fungsi pengeremen tidak turun. Namun jika memakai telolet, indikator fungsi pengereman berpotensi turu. Jadi sangat berbahaya.
"Korlantas telah buat jukrah (petunjuk arahan) ke jajaran, untuk melarang dan menindak penggunaan klakson telolet," ujar dia.
(shf)