Izin Angkut Bus Pariwisata Maut yang Kecelakaan di Batu Kedaluwarsa 4 Tahun

Kamis, 09 Januari 2025 - 20:36 WIB
loading...
Izin Angkut Bus Pariwisata...
Kondisi bus pariwisata Sakhindra Trans yang terlibat kecelakaan maut di Kota Batu. Foto: Avirista Midaada
A A A
BATU - Bus pariwisata maut yang kecelakaan di Kota Batu dan menewaskan 4 orang ternyata tidak laik jalan. Fakta ini ditemukan polisi dan Dinas Perhubungan setempat saat melakukan pengecekan dokumen kendaraan yang mati.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komaruddin mengatakan, bus pariwisata bernopol DK 7942 GB dalam kondisi kedaluwarsa surat izin angkut dan kelaikan kendaraan alias KIR.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tabrak 8 Kendaraan di Kota Batu, 4 Tewas

"Surat izin angkutnya kedaluwarsa pada 26 April 2020, kemudian uji berkalanya atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023," ujar Komaruddin, Kamis (9/1/2025).

Pihaknya masih memeriksa sopir bus dan sopir cadangan, termasuk kernet dan pemandu wisata dari travel perjalanan. Pemeriksaan juga menyangkut sinkronisasi darı keterangan sopir dengan hasil olah TKP.

"Proses pemeriksaan mulai dilakukan setelah interogasi awal yang kami lakukan semalam. Menurut keterangan awal dari sopir bersangkutan yang tidak mampu memfungsikan rem kendaraan," katanya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait mengapa rem bus tidak berfungsi. Kini bus masih dalam pemeriksaan Dinas Perhubungan. "Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan atau tidak berfungsinya rem," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Tambang Batu Bara Meledak...
Tambang Batu Bara Meledak di China, 90 Orang Tewas
Rekomendasi
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
4 Fakta Masjid Ibrahimi...
4 Fakta Masjid Ibrahimi di Kota Hebron yang Ditutup Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved