Gawat! Kakorlantas Polri Ungkap Ratusan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut sebanyak 824 bus pariwisata dari 240 lokasi ramp check tidak laik jalan. Bus-bus tersebut sangat membahayakan nyawa manusia jika dipaksakan beroperasi.
"Terdapat sejumlah permasalahan teknis pada bus tersebut sehingga tak laik digunakan. Masalah paling utama dan banyak ditemukan pada bus saat ramp check adalah, fungsi pengereman, sistem kemudi, dan penerangan," kata Kakorlantas Polri di Bandung, Selasa (28/5/2024).
Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen membangun bus pariwisata yang berkesalamatan. Komitmen ini menindaklanjuti kejadian beruntun kecelakaan maut yang dialami bus pariwisata beberapa waktu terakhir.
"Kami dengan Kemenhub bersepakat melalukan ramp check bekerja sama dengan Kemenhub (Dinas Perhubungan/Dishub) Kota/Kabupaten, dan Provinsi. Kami datangi pool bus wisata," ujar Aan Suhanan.
Kegiatan ramp check digelar di seluruh Indonesia. Sebanyak 16 kepolisian daerah (Polda) melaporkan telah memeriksa 5.283 bus pariwisata. Sebanyak 4.435 laik secara administrasi dan fisik serta laik jalan. Dari 5.283 bus yang diperiksa itu, sebanyak 834 bus tidak laik di 262 lokasi ramp check.
"Sekarang saya ke Bandung untuk memastikan bahwa itu (ramp check) betul-betul dilaksanakan karena menyangkut keselamatan nyawa," tutur Kakorlantas Polri.
Dari hasil tersebut, kata dia, masih pengusaha yang lalai, tidak melakukan uji laik secara berkala. Petugas menemukan beberapa KIR sudah mati atau tidak berlaku. Ada juga beberapa kendaraan secara fisik dan teknis tidak laik jalan.
"Fungsi pengereman, sistem kemudi, penerangan bermasalah. Tindakan kami bersama Kemenhub terhadap bus tidak laik itu akan diuji ulang, sampai laik, sampai dengna bisa jalan. Kalau (masih) tidak laik, kami tidak perbolehkan untuk dioperasionalkan," ucapnya.
Selain ramp check di pool bus, ujar Kakorlantas, petugas gabungan Korlantas Polri dan Kemenhub akan melaksanakan kegiatan gabungan di lapangan untuk mengecek kelayakan bus pariwisata.
Kakorlantas mengimbau kepada masyarakat yg akan berwisata untuk mengecek kelaikan bus melalui aplikasi yang bisa diakses, Spion6, Mitra Darat.
"Jadi jangan ragu-ragu untuk melihat itu. Bisa bertanya ke PO (perusahaan otobus)-nya. Tanya udah di-KIR belum? Bagaimana sopirnya? ada sopir cadangan tidak, itu hak calon pengguna, kostumer. Jangan ragu-ragu. Jangan cari yang murah, tapi tidak menjamin keselamatan," ujar Kakorlantas.
Saat ramp check, tutur Aan Suhanan, petugas memeriksa legalitas kendaraan, rancang bangunnya, nomor rangka, dimensi. Bus harus sesuai dengan rancang bangun awal. Kemudian, petugas mengecek sistem penerangan atau perlampuan, jarak jauh-dekat, sein, indikator sistem pengereman.
"Exhaus rem, engine rem, hand brake, dicek, terakhir fisik. Ada indikator tertentu yang direkomendasikan untuk tidak berangkat (jalan). Contoh pengereman. Kalau turunnya kurang dari 8, tidak direkomendasikan jalan untuk menghindari kebocoran sistem pengeraman," tutur Irjen Pol Aan.
Terkait klakson telolet, Kakorlantas tegas melarang digunakan karena sangat berpotensi menyebabkan kebocoran pada sistem pengereman bus. "Jika bocor, bus sangat berpotensi gagal mengrem, akibat klaskon telolet," ucap Kakorlantas.
Alasan klakson telolet dilarang, ujar dia, kalau menggunakan klakson biasa, standard fungsi pengeremen tidak turun. Namun jika memakai telolet, indikator fungsi pengereman berpotensi turu. Jadi sangat berbahaya.
"Korlantas telah buat jukrah (petunjuk arahan) ke jajaran, untuk melarang dan menindak penggunaan klakson telolet," ujar dia.
"Terdapat sejumlah permasalahan teknis pada bus tersebut sehingga tak laik digunakan. Masalah paling utama dan banyak ditemukan pada bus saat ramp check adalah, fungsi pengereman, sistem kemudi, dan penerangan," kata Kakorlantas Polri di Bandung, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen membangun bus pariwisata yang berkesalamatan. Komitmen ini menindaklanjuti kejadian beruntun kecelakaan maut yang dialami bus pariwisata beberapa waktu terakhir.
"Kami dengan Kemenhub bersepakat melalukan ramp check bekerja sama dengan Kemenhub (Dinas Perhubungan/Dishub) Kota/Kabupaten, dan Provinsi. Kami datangi pool bus wisata," ujar Aan Suhanan.
Kegiatan ramp check digelar di seluruh Indonesia. Sebanyak 16 kepolisian daerah (Polda) melaporkan telah memeriksa 5.283 bus pariwisata. Sebanyak 4.435 laik secara administrasi dan fisik serta laik jalan. Dari 5.283 bus yang diperiksa itu, sebanyak 834 bus tidak laik di 262 lokasi ramp check.
"Sekarang saya ke Bandung untuk memastikan bahwa itu (ramp check) betul-betul dilaksanakan karena menyangkut keselamatan nyawa," tutur Kakorlantas Polri.
Baca Juga
Dari hasil tersebut, kata dia, masih pengusaha yang lalai, tidak melakukan uji laik secara berkala. Petugas menemukan beberapa KIR sudah mati atau tidak berlaku. Ada juga beberapa kendaraan secara fisik dan teknis tidak laik jalan.
"Fungsi pengereman, sistem kemudi, penerangan bermasalah. Tindakan kami bersama Kemenhub terhadap bus tidak laik itu akan diuji ulang, sampai laik, sampai dengna bisa jalan. Kalau (masih) tidak laik, kami tidak perbolehkan untuk dioperasionalkan," ucapnya.
Selain ramp check di pool bus, ujar Kakorlantas, petugas gabungan Korlantas Polri dan Kemenhub akan melaksanakan kegiatan gabungan di lapangan untuk mengecek kelayakan bus pariwisata.
Kakorlantas mengimbau kepada masyarakat yg akan berwisata untuk mengecek kelaikan bus melalui aplikasi yang bisa diakses, Spion6, Mitra Darat.
"Jadi jangan ragu-ragu untuk melihat itu. Bisa bertanya ke PO (perusahaan otobus)-nya. Tanya udah di-KIR belum? Bagaimana sopirnya? ada sopir cadangan tidak, itu hak calon pengguna, kostumer. Jangan ragu-ragu. Jangan cari yang murah, tapi tidak menjamin keselamatan," ujar Kakorlantas.
Saat ramp check, tutur Aan Suhanan, petugas memeriksa legalitas kendaraan, rancang bangunnya, nomor rangka, dimensi. Bus harus sesuai dengan rancang bangun awal. Kemudian, petugas mengecek sistem penerangan atau perlampuan, jarak jauh-dekat, sein, indikator sistem pengereman.
"Exhaus rem, engine rem, hand brake, dicek, terakhir fisik. Ada indikator tertentu yang direkomendasikan untuk tidak berangkat (jalan). Contoh pengereman. Kalau turunnya kurang dari 8, tidak direkomendasikan jalan untuk menghindari kebocoran sistem pengeraman," tutur Irjen Pol Aan.
Terkait klakson telolet, Kakorlantas tegas melarang digunakan karena sangat berpotensi menyebabkan kebocoran pada sistem pengereman bus. "Jika bocor, bus sangat berpotensi gagal mengrem, akibat klaskon telolet," ucap Kakorlantas.
Alasan klakson telolet dilarang, ujar dia, kalau menggunakan klakson biasa, standard fungsi pengeremen tidak turun. Namun jika memakai telolet, indikator fungsi pengereman berpotensi turu. Jadi sangat berbahaya.
"Korlantas telah buat jukrah (petunjuk arahan) ke jajaran, untuk melarang dan menindak penggunaan klakson telolet," ujar dia.
(shf)