Siswa MTs di Situbondo Tewas Dikeroyok, 9 Pelajar Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
SITUBONDO - Tragedi memilukan menimpa seorangsiswa MTs berinisial MF (15)asal Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo , Jawa Timur. Ia tewas setelah dikeroyok oleh sembilan temannya di sebuah lapangan desa pada hari Minggu (26/5/2024).
MF menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Waluyojati, Kabupaten Probolinggo, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif. Korban mengalami luka parah akibat bacokan dan hantaman benda tumpul di bagian kepala, hingga telinganya mengeluarkan darah.
Keluarga korban baru mengetahui kondisi MF yang sudah koma di rumah sakit. Dari informasi yang mereka terima dari beberapa saksi mata, MF tidak hanya dipukul dan diinjak-injak, tetapi juga diseret di lapangan.
"Anak saya dikeroyok oleh sembilan orang. Kata saksi, anak saya dipukul, diinjak-injak, dan diseret di lapangan," ungkap Nike, ibu korban, dengan penuh kesedihan.
Sembilan pelaku pengeroyokan yang juga masih di bawah umur telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh salah satu pelaku yang merasa tersinggung dengan ucapan korban.
"Motifnya masih kami dalami, tapi dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban," jelas AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
MF menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Waluyojati, Kabupaten Probolinggo, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif. Korban mengalami luka parah akibat bacokan dan hantaman benda tumpul di bagian kepala, hingga telinganya mengeluarkan darah.
Keluarga korban baru mengetahui kondisi MF yang sudah koma di rumah sakit. Dari informasi yang mereka terima dari beberapa saksi mata, MF tidak hanya dipukul dan diinjak-injak, tetapi juga diseret di lapangan.
"Anak saya dikeroyok oleh sembilan orang. Kata saksi, anak saya dipukul, diinjak-injak, dan diseret di lapangan," ungkap Nike, ibu korban, dengan penuh kesedihan.
Sembilan pelaku pengeroyokan yang juga masih di bawah umur telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh salah satu pelaku yang merasa tersinggung dengan ucapan korban.
"Motifnya masih kami dalami, tapi dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban," jelas AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
(hri)