IIPG Kawal Kasus Pencabulan Anak Tiri di Cirebon hingga Tuntas
loading...
A
A
A
CIREBON - Penuntasan kasus pencabulan anak tiri di Cirebon, Jawa Barat mendapat perhatian dari masyarakat. Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebagai pemerhati permasalahan kekerasan yang terjadi kepada ibu dan anak, mereka ingin kasus ini terang benderang.
Ketua Bidang Hukum IIPG Prof Henry Indraguna mengaku mendapat amanat langsung dari Ketua Umum IIPG Yanti Airlanggga untuk mengawal kasus ini.
Untuk itu, Henry Indraguna hari ini mendatangi Polres Cirebon Kota guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus terhadap NSA, pelau pencabulan terhadap anak tirinya.
“Tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. NSA ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian,” ujar Henrymelalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2024).
Dia berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri, sehingga dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab.
"Ibu Yanti Airlangga ini adalah pemerhati kasus anak dan perempuan. Kasus pencabulan yang dialami oleh anak tiri oleh pelaku NSA agar secepatnya diselesaikan," tutur Henry.
Henry juga berharap agar tersangka segera disidangkan. Apabila dinyatakan bersalah di persidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum, korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan ke depannya,” ungkapnya.
Sementaraa itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, NSA sudah masuk DPO dan hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Pihaknya masih melakukan pencarian. Anggi meminta agar tersangka menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.
“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Pda tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” paparnya.
Sebagai pemerhati permasalahan kekerasan yang terjadi kepada ibu dan anak, mereka ingin kasus ini terang benderang.
Ketua Bidang Hukum IIPG Prof Henry Indraguna mengaku mendapat amanat langsung dari Ketua Umum IIPG Yanti Airlanggga untuk mengawal kasus ini.
Untuk itu, Henry Indraguna hari ini mendatangi Polres Cirebon Kota guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus terhadap NSA, pelau pencabulan terhadap anak tirinya.
“Tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. NSA ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian,” ujar Henrymelalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2024).
Dia berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri, sehingga dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab.
"Ibu Yanti Airlangga ini adalah pemerhati kasus anak dan perempuan. Kasus pencabulan yang dialami oleh anak tiri oleh pelaku NSA agar secepatnya diselesaikan," tutur Henry.
Henry juga berharap agar tersangka segera disidangkan. Apabila dinyatakan bersalah di persidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum, korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan ke depannya,” ungkapnya.
Sementaraa itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, NSA sudah masuk DPO dan hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Pihaknya masih melakukan pencarian. Anggi meminta agar tersangka menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.
“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Pda tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” paparnya.
(shf)