Ratusan Perusahaan di Salatiga Belum Miliki PP

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:44 WIB
loading...
Ratusan Perusahaan di...
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat melaunching aplikasi mupakat.salatiga.go.id untuk menunjang penerbitan peraturan perusahaan. Foto/Ist
A A A
SALATIGA - Ratusan perusahaan di Kota Salatiga diketahui hingga saat ini belum memiliki peraturan perusahaan (PP).

Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Budi Prasetiyono menyatakan, jumlah perusahaan di Salatiga sampai saat ini mencapai 341 perusahaan. Namun, yang sudah memiliki PP baru 47 perusahaan.

"Ini menunjukkan sebagian besar perusahaan atau sekitar 86% belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut," katanya, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Gubernur Jateng Sesalkan Pemkab Rembang Abai soal Bendera Merah Putih)

Dia mengatakan, sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan yang baik, serta mendukung visi misi Wali Kota Salatiga dalam meningkatkan daya tarik investasi, memperluas akses lapangan kerja, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Disperinaker membuat inovasi aplikasi pelayanan PP dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berbasis teknologi informasi.

Ini untuk memudahkan perusahan dalam menerbitkan PP maupun PKB secara cepat dan akurat. Aplikasi tersebut, yakni mupakat.salatiga.go.id. (Baca juga: Pemkot Semarang Tuntaskan Sejumlah Pekerjaan yang Tertunda karena COVID-19)

Aplikasi ini untuk memudahkan dalam pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berbasis teknologi informasi.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved