Momen Panggung Adhyaksa, Budayawan Banten Dorong Pembentukan Perda Kebudayaan
Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:02 WIB
loading...
Budayawan dan Kejati mendorong Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Banten dalam kegiatan Panggung Adhyaksa di Kota Serang, Banten. Foto/Istimewa
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Banten. Hal itu atas permintaan tokoh maupun budayawan Banten meminta adanya peraturan khusus kebudayaan.
Asisten Intelijen Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan, Perda tersebut sangat penting untuk melindungi dan mengembangkan budaya Banten.
”Kita terdorong menginisiasi kemarin cerita awal pimpinan juga apa namanya sangat perhatian terhadap kearifan lokal,” kata Muttaqin, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Bertemu Konten Kreator, Kajati Banten Ajak Bangkitkan Budaya dan Ekonomi Kreatif
Menurut dia, Kejari Banten komitmen untuk mendorong agar pemerintah daerah dalam hal ini Baik Gubernur maupun DPR untuk segera mengeluarkan atau membahas peraturan daerah terkait untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait budaya dan seni.
Perda tentang Kebudayaan Banten akan mengatur berbagai hal terkait budaya Banten, seperti perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Perda tersebut juga akan mengatur tentang sanksi bagi pelanggarnya.
Asisten Intelijen Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan, Perda tersebut sangat penting untuk melindungi dan mengembangkan budaya Banten.
”Kita terdorong menginisiasi kemarin cerita awal pimpinan juga apa namanya sangat perhatian terhadap kearifan lokal,” kata Muttaqin, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Bertemu Konten Kreator, Kajati Banten Ajak Bangkitkan Budaya dan Ekonomi Kreatif
Menurut dia, Kejari Banten komitmen untuk mendorong agar pemerintah daerah dalam hal ini Baik Gubernur maupun DPR untuk segera mengeluarkan atau membahas peraturan daerah terkait untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait budaya dan seni.
Perda tentang Kebudayaan Banten akan mengatur berbagai hal terkait budaya Banten, seperti perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Perda tersebut juga akan mengatur tentang sanksi bagi pelanggarnya.
Lihat Juga :