Izin Tambang Disetop, Ribuan Buruh di Bandung Barat Jadi Pengangguran

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:56 WIB
loading...
Izin Tambang Disetop,...
Perpanjangan izin pertambangan disetop, ribuan buruh di Bandung Barat menganggur.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Proses pengajuan perpanjangan perizinan puluhan perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum turun dari Pemprov Jabar. Akibatnya ribuan pekerja tambang khususnya yang berada di kawasan kars Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB, terpaksa harus kehilangan pekerjaan.

Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan KBB, Dadang Suhendar menyebutkan, ada 24 perusahaan tambang di Karst Citatah yang hingga kini belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses perpanjangan Surat Izin Pertambangan (SIP) yang kini diproses mangkrak hingga satu tahun lebih.

"Saat ini di anggota kami saja ada 400 pekerja yang nganggur, kalau ditotalkan bisa lebih dari seribu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat izin tambang distop," kata Dadang, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Terbangkan Layang-layang dan Drone di Area KCJB

Dia menjelaskan, alasan perusahaan memberhentikan produksi karena belum mengantongi IUP dan sedang melakukan proses perpanjangan. Namun setelah menunggu lebih dari satu tahun hal itu tidak juga ada kejelasan. Akibatnya yang menjadi korban adalah para pekerja yang saat ini menganggur.

Jika perusahaan tambang di karst Citatah tersebut tidak kunjung memiliki IUP, maka akan ada ribuan pekerja yang terkena dampak. Jika saja satu pabrik produksi mempekerjakan 40 orang, maka akan ada 4.000 orang buruh tambang beserta turunannya yang terancam menganggur.

"Perusahaan tambang ini memasok bahan baku tepung batu, kalsium dan marmer. Kemudian untuk bahan dasar pembuatan cat tembok dan keramik, yang juga terancam karena tidak ada pasokan bahan baku," tuturnya.

Mengacu kepada persoalan tersebut, PC FSP KEP KBB telah berkirim surat kepada pemerintah daerah agar tidak hanya diam melihat ancaman ini. Pemda KBB juga diajak untuk mencari solusi dengan mendorong pemerintah provinsi segera menerbitkan IUP. Salah satunya dengan membentuk Tim Fasilitasi Percepatan Perizinan Pertambangan.

Tujuannya agar mendesak pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan perpanjangan SIP bagi 24 perusahaan tambang yang sudah mengajukan permohonan. Selain itu meminta Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan melakukan diskresi di bidang pertambangan agar kondusivitas investasi tetap terjaga.

"Kami minta ke Pemda KBB, Provinsi dan pemerintah pusat untuk lebih objektif melihat persoalan di masyarakat bawah. Jangan sampai panjang dan ribetnya birokrasi izin tambang berimbas pada kesengsaraan rakyat," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)