Bawaslu Sulsel Temukan Pelanggaran Pemilu di 19 Daerah, 55 TPS Berpotensi PSU
Senin, 19 Februari 2024 - 06:29 WIB
loading...
Bawaslu Sulsel mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius terkait pemilu yang terjadi di 19 kabupaten/kota. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A
A
A
MAKASSAR - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius terkait pemilu yang terjadi di 19 kabupaten/kota di wilayah tersebut. Sebanyak 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) akibat pelanggaran yang terdeteksi.
Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menyebutkan, ada dua masalah besar permasalahan pelaksanaan Pemilu di Sulsel. "Persoalan yang kami identifikasi masalah pemilih yang mempunyai hak pilih di TPS. Kemudian soal logistik," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024)
Temuan pelanggaran pidana Pemilu, kata Alamsyah, terjadi di sembilan kabupaten/kota. Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap. "Kemudian di Kota Makassar dan Palopo," ujarnya.
"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali,"tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Didesak Transparan Beberkan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Publik
Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menyebutkan, ada dua masalah besar permasalahan pelaksanaan Pemilu di Sulsel. "Persoalan yang kami identifikasi masalah pemilih yang mempunyai hak pilih di TPS. Kemudian soal logistik," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024)
Temuan pelanggaran pidana Pemilu, kata Alamsyah, terjadi di sembilan kabupaten/kota. Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap. "Kemudian di Kota Makassar dan Palopo," ujarnya.
"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali,"tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Didesak Transparan Beberkan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Publik
Lihat Juga :