Bawaslu Sulsel Temukan Pelanggaran Pemilu di 19 Daerah, 55 TPS Berpotensi PSU
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius terkait pemilu yang terjadi di 19 kabupaten/kota di wilayah tersebut. Sebanyak 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) akibat pelanggaran yang terdeteksi.
Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menyebutkan, ada dua masalah besar permasalahan pelaksanaan Pemilu di Sulsel. "Persoalan yang kami identifikasi masalah pemilih yang mempunyai hak pilih di TPS. Kemudian soal logistik," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024)
Temuan pelanggaran pidana Pemilu, kata Alamsyah, terjadi di sembilan kabupaten/kota. Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap. "Kemudian di Kota Makassar dan Palopo," ujarnya.
"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali,"tambahnya.
Dia menambahkan akibat temuan tersebut, menyebabkan setidaknya 55 TPS di Sulsel berpotensi melakukan PSU. Alamsyah mengungkapkan setidaknya TPS yang tersebar di tujuh daerah harus melakukan PSU.
"Rekomendasi Bawaslu ada TPS di tujuh daerah yang rekomendasi PSU sudah keluar," ucapnya.
Sementara, Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menambahkan dari 55 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota berpotensi dilakukan PSU.
Sembilan belas daerah tersebut diantaranya Toraja Utara empat TPS, Tana Toraja 5 TPS, Parepare ada satu TPS, Takalar tujuh, Sidrap satu, Kepulauan Selayar tiga TPS.
"Enrekang, Pinrang, Barru, dan Soppeng satu TPS. Bone, Jeneponto, Maros, Gowa, dan Makassar dua TPS. Selanjutnya Kota Palopo empat, Wajo enam. Pangkep 4, dan Sinjai 5 TPS," bebernya.
Dari data tersebut, TPS di Kabupaten Sidrap dan Kepulauan Selayar yang sudah rekomendasi dan melakukan PSU.
Saiful menjelaskan pada umumnya terjadinya pelaksanaan PSU berkaitan adanya orang yang memiliki KTP yang berasal dari daerah lain dan mencoblos surat suara.
"Kemudian adanya DPTb yang pindah memilih yang seharusnya dapat dua suara, tapi mendapatkan 4 surat suara atau 5 surat suara. Ketiga adalah berkaitan dengan adanya orang yang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali," ucapnya.
Lihat Juga: Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah menyebutkan, ada dua masalah besar permasalahan pelaksanaan Pemilu di Sulsel. "Persoalan yang kami identifikasi masalah pemilih yang mempunyai hak pilih di TPS. Kemudian soal logistik," ujarnya dalam jumpa pers di Hotel D'Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024)
Temuan pelanggaran pidana Pemilu, kata Alamsyah, terjadi di sembilan kabupaten/kota. Sembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap. "Kemudian di Kota Makassar dan Palopo," ujarnya.
"Berdasarkan pantauan kami, ini kebanyakan kenanya di pasal 372 ayat 2 huruf d (Undang Undang Pemilu). Pasal 516 UU Pemilu dan pasal 533 yang apabila ada orang lain juga memilih lebih dari satu kali,"tambahnya.
Dia menambahkan akibat temuan tersebut, menyebabkan setidaknya 55 TPS di Sulsel berpotensi melakukan PSU. Alamsyah mengungkapkan setidaknya TPS yang tersebar di tujuh daerah harus melakukan PSU.
"Rekomendasi Bawaslu ada TPS di tujuh daerah yang rekomendasi PSU sudah keluar," ucapnya.
Sementara, Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menambahkan dari 55 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota berpotensi dilakukan PSU.
Sembilan belas daerah tersebut diantaranya Toraja Utara empat TPS, Tana Toraja 5 TPS, Parepare ada satu TPS, Takalar tujuh, Sidrap satu, Kepulauan Selayar tiga TPS.
"Enrekang, Pinrang, Barru, dan Soppeng satu TPS. Bone, Jeneponto, Maros, Gowa, dan Makassar dua TPS. Selanjutnya Kota Palopo empat, Wajo enam. Pangkep 4, dan Sinjai 5 TPS," bebernya.
Dari data tersebut, TPS di Kabupaten Sidrap dan Kepulauan Selayar yang sudah rekomendasi dan melakukan PSU.
Saiful menjelaskan pada umumnya terjadinya pelaksanaan PSU berkaitan adanya orang yang memiliki KTP yang berasal dari daerah lain dan mencoblos surat suara.
"Kemudian adanya DPTb yang pindah memilih yang seharusnya dapat dua suara, tapi mendapatkan 4 surat suara atau 5 surat suara. Ketiga adalah berkaitan dengan adanya orang yang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali," ucapnya.
Lihat Juga: Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
(hri)