Jelang Pilkada, ASN Banyak Melanggar Netralitas di Medsos
Rabu, 04 November 2020 - 09:00 WIB
loading...
Bawaslu Sulsel telah menemukan sebanyak 113 dugaan pelanggaran netralitas ASN, terutama saat berselancar di dunia maya. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel selama tahapan kampanye dan menjelang Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, menemukan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas, khususnya di media sosial.
Padahal, ASN sedianya netral. Ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan surat edaran dari KemenPAN-RB agar ASN tak berafiliasi di Pilkada. Sejak dilakukan pengawasan pada 2019 lalu, Bawaslu Sulsel telah menemukan sebanyak 113 dugaan pelanggaran netralitas ASN . Hasilnya, 93 kasus telah direkomendasikan ke KASN, 3 kasus dihentikan, dan 16 kasus masih dalam proses penanganan. Pada kasus pelanggaran netralitas, kasus ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial (medsos) atau media massa yang paling banyak. Jumlahnya mencapai 40 kasus.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf tak menampik bahwa ASN memang tak terkendali saat berselancar di dunia maya. Terlebih ASN memang rentang terkena pelanggaran saat bermain medsos. (Baca Juga: Paslon Bisa Manfaatkan Momen Maulid, Asal Tak Kampanye di Masjid)
Menyebarkan, memberikan like, atau berkomentar pada postingan paslon yang menguntungkan salah satu kandidat, sudah termasuk dugaan pelanggaran netralitas. “Itu artinya, KASN harus bekerja keras menetralisasi nilai etika bagi ASN. Karena ada gambaran bahwa dalam kegiatan politik praktik seperti ini, masih banyak ASN bisa dikategorikan melakukan pelanggaran etika. Terlebih lagi ASN mengarah kepada pelanggaaran disiplin,” beber Azry, Selasa (3/11/2020).
Selain mengawas Pilkada, Bawaslu juga telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Salah satunya menerangkan dan mempublikasikan sejumlah sanksi bila seorang aparatur sipil negara terbukti terlibat politik praktis. (Baca Juga: 67 Kepala Daerah Harus Laksanakan Rekomendasi KASN atau ASN Dapat Sanksi Lanjut)
Padahal, ASN sedianya netral. Ini sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan surat edaran dari KemenPAN-RB agar ASN tak berafiliasi di Pilkada. Sejak dilakukan pengawasan pada 2019 lalu, Bawaslu Sulsel telah menemukan sebanyak 113 dugaan pelanggaran netralitas ASN . Hasilnya, 93 kasus telah direkomendasikan ke KASN, 3 kasus dihentikan, dan 16 kasus masih dalam proses penanganan. Pada kasus pelanggaran netralitas, kasus ASN yang memberikan dukungan melalui media sosial (medsos) atau media massa yang paling banyak. Jumlahnya mencapai 40 kasus.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf tak menampik bahwa ASN memang tak terkendali saat berselancar di dunia maya. Terlebih ASN memang rentang terkena pelanggaran saat bermain medsos. (Baca Juga: Paslon Bisa Manfaatkan Momen Maulid, Asal Tak Kampanye di Masjid)
Menyebarkan, memberikan like, atau berkomentar pada postingan paslon yang menguntungkan salah satu kandidat, sudah termasuk dugaan pelanggaran netralitas. “Itu artinya, KASN harus bekerja keras menetralisasi nilai etika bagi ASN. Karena ada gambaran bahwa dalam kegiatan politik praktik seperti ini, masih banyak ASN bisa dikategorikan melakukan pelanggaran etika. Terlebih lagi ASN mengarah kepada pelanggaaran disiplin,” beber Azry, Selasa (3/11/2020).
Selain mengawas Pilkada, Bawaslu juga telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Salah satunya menerangkan dan mempublikasikan sejumlah sanksi bila seorang aparatur sipil negara terbukti terlibat politik praktis. (Baca Juga: 67 Kepala Daerah Harus Laksanakan Rekomendasi KASN atau ASN Dapat Sanksi Lanjut)
Lihat Juga :