Bawaslu Sulsel Temukan 14.303 Pemilih Pemula Tak Masuk Dalam Daftar Pemilih
Senin, 10 Agustus 2020 - 12:54 WIB
loading...
Kordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi. Foto: Dokumen Bawaslu
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menemukan sebanyak 14.303 pemilih pemula tidak masuk dalam daftar pemilih (A.KWK) untuk pilkada 2020.Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU.
Kordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi dalam rilisnya kepada SINDOnews, Senin (10/8/2020) menjelaskan, daftar pemilih dalam model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk pilkada 2020 .
Baca juga: Warga Enggan Dicoklit karena Mengira Pendataan Bantuan Sosial
Hasil sinkronisasi tersebut kata Amrayadi, menghasilkan daftar pemilih dalam daftar pemilih model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.
"Dari standar pengawasan yang telah dijalankan tersebut, ada sejumlah hasil evaluasi pengawasan sebagai berikut, ditemukan 14.303 pemilih pemula di 11 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK," beber Amrayadi yang juga merupakan eks Ketua KPU Soppeng.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menemukan 145.937 pemilih di 11 kabupaten dan kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di pemilu 2019, namun kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Tak hanya itu, juga ditemukan 44 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di enam kabupaten dan kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.Ditemukan juga 2.315 pemilih dalam DPK pemilu 2019 di enam kabupaten dan kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Kordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi dalam rilisnya kepada SINDOnews, Senin (10/8/2020) menjelaskan, daftar pemilih dalam model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk pilkada 2020 .
Baca juga: Warga Enggan Dicoklit karena Mengira Pendataan Bantuan Sosial
Hasil sinkronisasi tersebut kata Amrayadi, menghasilkan daftar pemilih dalam daftar pemilih model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.
"Dari standar pengawasan yang telah dijalankan tersebut, ada sejumlah hasil evaluasi pengawasan sebagai berikut, ditemukan 14.303 pemilih pemula di 11 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK," beber Amrayadi yang juga merupakan eks Ketua KPU Soppeng.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga menemukan 145.937 pemilih di 11 kabupaten dan kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di pemilu 2019, namun kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Tak hanya itu, juga ditemukan 44 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di enam kabupaten dan kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.Ditemukan juga 2.315 pemilih dalam DPK pemilu 2019 di enam kabupaten dan kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Lihat Juga :