Ayah Tiri Berulang Kali Lakukan KDRT, Bocah 4 Tahun Meninggal Akibat Luka Dalam
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31), ayah tiri kejam pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap anaknya berinisial BTM (4) hingga meninggal ditangkap Satreskrim Polresta Bandung .
Penangkapan Mulyadi ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang bernama Yuni Trisnawati ke kantor polisi terkait adanya KDRT yang dilakukan tersangka.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, Polresta Bandung menangkap Mulyadi alias Ujang alias Ubro ayah tiri yang lakukan kekerasan kepada anaknya hingga meninggal,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Pos Terpadu Cileunyi, Minggu (7/4/2024).
Kusworo menjelaskan awal mula kejadian itu saat ibu korban melaporkan kasus tersebut pada tanggal 5 April, meskipun kejadian terjadi pada tanggal 4 April 2024.
“Awalnya pada 4 April 2024, anak tersebut terlibat pertengkaran dengan saudaranya. Mereka tiga bersaudara. Ayah tirinya yang baru menikah sekitar 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, merasa terganggu dengan pertengkaran mereka,” jelasnya.
Mendengar keributan itu, tersangka langsung emosi dan memukul korban di perutnya, hingga korban terjatuh dan muntah-muntah. “Pelaku memukul korban di ulu hati hingga korban terjatuh dan muntah hingga tidak bisa makan," katanya.
Mengetahu hal itu, ibu korban pun menyuruh untuk istrahat, dan setelah istirahat mencoba memberi makan kembali namun korban kembali muntah.
“Korban tidak bisa makan, tersangka kembali marah dan memukulnya di keningnya. Korban terjatuh dan kepala belakangnya terbentur tembok,” terangnya.
Penangkapan Mulyadi ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang bernama Yuni Trisnawati ke kantor polisi terkait adanya KDRT yang dilakukan tersangka.
“Dalam waktu 1 x 24 jam, Polresta Bandung menangkap Mulyadi alias Ujang alias Ubro ayah tiri yang lakukan kekerasan kepada anaknya hingga meninggal,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Pos Terpadu Cileunyi, Minggu (7/4/2024).
Kusworo menjelaskan awal mula kejadian itu saat ibu korban melaporkan kasus tersebut pada tanggal 5 April, meskipun kejadian terjadi pada tanggal 4 April 2024.
“Awalnya pada 4 April 2024, anak tersebut terlibat pertengkaran dengan saudaranya. Mereka tiga bersaudara. Ayah tirinya yang baru menikah sekitar 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, merasa terganggu dengan pertengkaran mereka,” jelasnya.
Mendengar keributan itu, tersangka langsung emosi dan memukul korban di perutnya, hingga korban terjatuh dan muntah-muntah. “Pelaku memukul korban di ulu hati hingga korban terjatuh dan muntah hingga tidak bisa makan," katanya.
Mengetahu hal itu, ibu korban pun menyuruh untuk istrahat, dan setelah istirahat mencoba memberi makan kembali namun korban kembali muntah.
“Korban tidak bisa makan, tersangka kembali marah dan memukulnya di keningnya. Korban terjatuh dan kepala belakangnya terbentur tembok,” terangnya.