Penyelundupan 4,7 Ton Jeroan Daging Kerbau Digagalkan di Bakauheni
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan daging dan jeroan kerbau asal Kota Tangerang, Provinsi Banten sebanyak 4.705,82 Kg atau 4,7 ton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, seluruh barang bukti itu diangkut menggunakan mobil Colt Diesel reefer tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran.
”Tindakan merupakan bentuk kewaspadaan kami, dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging tidak terjamin mutu dan kesehatannya,” ujar Akhir Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Akhir Santoso menuturkan, tim kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas penahanan, itu sebagaimana pelanggaran Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
”Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kata dia, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.
”Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi,” ucapnya.
Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman menambahkan, pelaku yang merupakan sopir truk berinisial A tersebut akan akan dijerat peraturan-peraturan UU 21 Tahun 2019.
Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, seluruh barang bukti itu diangkut menggunakan mobil Colt Diesel reefer tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran.
”Tindakan merupakan bentuk kewaspadaan kami, dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging tidak terjamin mutu dan kesehatannya,” ujar Akhir Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Akhir Santoso menuturkan, tim kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas penahanan, itu sebagaimana pelanggaran Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
”Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kata dia, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.
”Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi,” ucapnya.
Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman menambahkan, pelaku yang merupakan sopir truk berinisial A tersebut akan akan dijerat peraturan-peraturan UU 21 Tahun 2019.