Mahasiswi Indramayu Dirampok, Muka Dibekap dan Diikat Lakban

Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:24 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, para pelaku yang merupakan residivis itu melawan petugas saat akan diamankan, sehingga petugas pun terpaksa harus menghadiahi timah panas dibagian kaki dua orang pelaku.

"Pelaku juga merupakan residivis, satu orang masih DPO. Pada saat kami tangkap di Jakarta, para tersangka ini mencoba untuk melawan petugas, melarikan diri, dan juga membahayakan petugas, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (29/3/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, Fahri mengungkapkan, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai penyekapan terhadap korban.

"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini disertai juga dengan penyekapan terhadap korban," ungkap Fahri.

Dalam aksinya itu, Fahri menuturkan, para tersangka berhasil menggondol beberapa barang milik korban. "Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban, dimana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15.000.000, dengan enam kali penarikan di ATM milik korban," tutur Fahri.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, Fahri menyampaikan, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic berikut STNK dan BPKB milik korban dan 1 unit mobil jenis minibus yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi perampokan.

"Karena perbuatannya tersangka MA dan tersangka MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tegas Fahri.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2418 seconds (0.1#10.140)