Kekejian Terdakwa Yosef Dibeberkan JPU saat Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:31 WIB
loading...
A A A
Yosef berujar dirinya bakal memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang yayasan oleh Tuti dan Amel.

"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.

Kemudian, pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosef dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti.

Yosef masuk terlebih dulu ke dalam rumah lalu disusul Danu. Ada pun di dalam rumah sudah ada dua pelaku lain, yakni, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, anak dari Mimin, istri kedua Yosef.

Yosef lalu terlibat cekcok dengan Tuti. Yosef meminta uang kepada Amel. Tuti menjawab dirinya dan Amel tak mempunyai uang.

Yosep yang berjalan ke arah kamar Amel dihalangi oleh Tuti. Saling dorong di antara Yosef dan Tuti pun terjadi hingga Tuti terdorong ke arah meja makan.

Saat itu, Arighi menyerahkan sebilah golok yang sebelumnya diambil dari dapur. Golok itu pun dihantamkan Yosef ke kening Tuti hingga korban mengerang kesakitan.

"Terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban Tuti Suhartini yang mengenai bagian kening sebanyak satu kali," ujar jaksa.

Meskipun mengerang kesakitan, Tuti masih berdiri di hadapan Yosef. Yosef lalu mendorong Tuti hingga terduduk di sofa dan memukul berulang-ulang hingga Tuti tak sadarkan diri.

Namun, tak puas sampai di situ, Yosef masuk ke dalam sebuah kamar mengambil stik golf dan menghantamkan stik golf itu ke bagian kepala Tuti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)