Kekejian Terdakwa Yosef Dibeberkan JPU saat Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:31 WIB
loading...
Terdakwa Yosef Hidayah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di PN Subang, Kamis (28/3/2024). Foto/Penkum Kejati Jabar
A
A
A
SUBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kekejian terdakwa Yosef Hidayah saat menghabisi kedua korban yang merupakan istri dan anak kandungnya.
Baca juga: Mengejutkan! Suami Tuti Bersama Istri Muda Turut Jadi Tersangka Pembunuhan Subang
Tim JPU yang membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana itu dipimpin oleh Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti yang didampingi anggota dari Kejati Jabar dan Kejari Subang.
Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Ardi Wijayanto. Sedangkan terdakwa Yosef Hidayah didampingi oleh tim penasehat hukum.
Dalam perkara ini terdakwa Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Terdaksa Yosef Hidayah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin Istri Muda Yosef Syok
Peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosef bertemu dengan M Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele. Di sana, Yosef meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban.
Yosef berujar dirinya bakal memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang yayasan oleh Tuti dan Amel.
"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.
Kemudian, pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosef dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kekejian terdakwa Yosef Hidayah saat menghabisi kedua korban yang merupakan istri dan anak kandungnya.
Baca juga: Mengejutkan! Suami Tuti Bersama Istri Muda Turut Jadi Tersangka Pembunuhan Subang
Tim JPU yang membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana itu dipimpin oleh Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti yang didampingi anggota dari Kejati Jabar dan Kejari Subang.
Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Ardi Wijayanto. Sedangkan terdakwa Yosef Hidayah didampingi oleh tim penasehat hukum.
Dalam perkara ini terdakwa Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Terdaksa Yosef Hidayah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin Istri Muda Yosef Syok
Peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosef bertemu dengan M Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele. Di sana, Yosef meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban.
Yosef berujar dirinya bakal memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang yayasan oleh Tuti dan Amel.
"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.
Kemudian, pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosef dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti.
Lihat Juga :