Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:33 WIB
loading...
Guru Pesantren Setubuhi...
Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyatakan sangat konsen terhadap kasus pencabulan belasan santriwati oleh oknum guru karena menyangkut kejahatan kemanusiaan. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menaruh perhatian besar terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan (HW), oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang mencabuli dan menghamili belasan santrinya.

Guru Pesantren Setubuhi Belasan Santri hingga Melahirkan 9 Bayi, Kejati Kaji Hukuman Kebiri

Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang diduga mencabuli belasan santriwatinya. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa

Kejati Jabar mengakui bahwa perbuatan biadab yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, Kejati Jabar pun berjanji memberikan tuntutan maksimal hingga mengkaji hukuman kebiri untuk Herry yang kini telah berstatus sebagai terdakwa itu.

Baca juga: Kejam! Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

"Kami merespons bagaimana perhatian masyarakat terhadap satu perkara yang sedang di sidang di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa HW," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana, Sabtu (11/12/2021).

Asep menyatakan, Kejati Jabar sangat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Pasalnya, kata Asep, perbuatan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

"Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan. Terdakwa menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Rekomendasi
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved