Pria di Lampung Tega Rudapaksa Wanita Disabilitas, Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Minggu, 24 Maret 2024 - 13:08 WIB
loading...
Seorang pria paruh baya berinisial AL (57) diringkus oleh Kepolisian Resor Pringsewu, Lampung, atas tuduhan rudapaksa terhadap wanita disabilitas. Foto/Ist
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang pria paruh baya berinisial AL (57) diringkus oleh Kepolisian Resor Pringsewu , Lampung, atas tuduhan rudapaksa terhadap seorang wanita penyandang disabilitas, M (23).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, membenarkan penangkapan AL yang terjadi di kediamannya di Kecamatan Pagelaran Utara pada Jumat (22/3/2024).
Menurut Iptu Maulana, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (19/3/2024) saat korban ditinggal sendirian di rumah. AL, yang merupakan tetangga korban, memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan bejatnya.
Kejahatan ini terungkap ketika IS (30), kakak korban, berusaha membangunkan adiknya dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.
Baca Juga: Pelajar di Lampung Rudapaksa Pacar dan Ancam Sebarkan Video Mesum
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, membenarkan penangkapan AL yang terjadi di kediamannya di Kecamatan Pagelaran Utara pada Jumat (22/3/2024).
Menurut Iptu Maulana, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (19/3/2024) saat korban ditinggal sendirian di rumah. AL, yang merupakan tetangga korban, memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan bejatnya.
Kejahatan ini terungkap ketika IS (30), kakak korban, berusaha membangunkan adiknya dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.
Baca Juga: Pelajar di Lampung Rudapaksa Pacar dan Ancam Sebarkan Video Mesum
Lihat Juga :