Pria di Lampung Tega Rudapaksa Wanita Disabilitas, Dibekuk Kurang dari 24 Jam
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang pria paruh baya berinisial AL (57) diringkus oleh Kepolisian Resor Pringsewu , Lampung, atas tuduhan rudapaksa terhadap seorang wanita penyandang disabilitas, M (23).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, membenarkan penangkapan AL yang terjadi di kediamannya di Kecamatan Pagelaran Utara pada Jumat (22/3/2024).
Menurut Iptu Maulana, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (19/3/2024) saat korban ditinggal sendirian di rumah. AL, yang merupakan tetangga korban, memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan bejatnya.
Kejahatan ini terungkap ketika IS (30), kakak korban, berusaha membangunkan adiknya dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.
"Setelah mendobrak pintu belakang, IS menemukan AL dalam keadaan mencurigakan di kamar korban, yang kemudian melarikan diri," kata Iptu Maulana, Minggu (24/3/2024).
Segera setelah kejadian, IS melaporkan peristiwa traumatis ini kepada polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, AL yang berprofesi sebagai buruh tani berhasil ditangkap.
"Saat ini, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pringsewu. Barang bukti, termasuk pakaian korban dan kain sprei, telah diamankan oleh penyidik," ungkapnya.
Korban yang memiliki gangguan pendengaran dan bicara, saat ini menerima perlindungan dan pendampingan psikologis.
Penyidikan lebih lanjut terhadap AL akan melibatkan pasal berlapis, termasuk pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, membenarkan penangkapan AL yang terjadi di kediamannya di Kecamatan Pagelaran Utara pada Jumat (22/3/2024).
Menurut Iptu Maulana, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (19/3/2024) saat korban ditinggal sendirian di rumah. AL, yang merupakan tetangga korban, memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan bejatnya.
Kejahatan ini terungkap ketika IS (30), kakak korban, berusaha membangunkan adiknya dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.
"Setelah mendobrak pintu belakang, IS menemukan AL dalam keadaan mencurigakan di kamar korban, yang kemudian melarikan diri," kata Iptu Maulana, Minggu (24/3/2024).
Segera setelah kejadian, IS melaporkan peristiwa traumatis ini kepada polisi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, AL yang berprofesi sebagai buruh tani berhasil ditangkap.
"Saat ini, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Pringsewu. Barang bukti, termasuk pakaian korban dan kain sprei, telah diamankan oleh penyidik," ungkapnya.
Korban yang memiliki gangguan pendengaran dan bicara, saat ini menerima perlindungan dan pendampingan psikologis.
Penyidikan lebih lanjut terhadap AL akan melibatkan pasal berlapis, termasuk pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 9 tahun.
(hri)