Pelajar di Lampung Rudapaksa Pacar dan Ancam Sebarkan Video Mesum
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Seorang pelajar di Lampung Tengah, Lampung merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan setelah mengancam akan menyebarkan video asusila atau mesum milik korban.
Pelaku berinisial AZ (15) yang merupakan pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah itu nekat merudapaksa korban inisial PT (15).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso membenarkan kejadian tersebut. Budi mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan.
"Jadi pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan merudapaksa korban semaunya," ujar Budi, Senin (11/3/2024).
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban diajak berhubungan layaknya suami-istri untuk pertama kali pada Desember 2023 di rumah pelaku.
Setelah itu, pelaku terus mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak.
"Korban pun akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku, karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik," ucapnya.
Namun lantaran terus dipaksa dan diancam oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Seputih Mataram untuk ditindaklanjuti.
"Berbekal dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," jelas Kapolsek.
Pelaku berinisial AZ (15) yang merupakan pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah itu nekat merudapaksa korban inisial PT (15).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso membenarkan kejadian tersebut. Budi mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan.
"Jadi pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan merudapaksa korban semaunya," ujar Budi, Senin (11/3/2024).
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban diajak berhubungan layaknya suami-istri untuk pertama kali pada Desember 2023 di rumah pelaku.
Setelah itu, pelaku terus mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak.
"Korban pun akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku, karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik," ucapnya.
Namun lantaran terus dipaksa dan diancam oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Seputih Mataram untuk ditindaklanjuti.
"Berbekal dari laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," jelas Kapolsek.
(shf)