Pembunuh Wanita Muda di Kota Yogyakarta Terancam Hukuman Mati, Berikut Kekejiannya
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Henry Muhammad Ramdan/HMR (30) pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Baru Yogyakarta terancam hukuman mati. Sejumlah kekejian telah dilakukan oleh Henry hingga korban Fara Diansyah (23) warga Jaban Kalurahan Tridadi, Sleman, meregang nyawa.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati . Pertama Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Korban tersebut adalah seorang Perempuan dengan inisial FD warga Tridadi, Sleman yang merupakan korban pembunuhan ataupun korban pembuhan dengan kekerasan yang menyebabkan mati," kata Aditya, Senin (18/3/2024).
Polisi kemudian membawa jenazah korban Ke Rumah Sakit Bhayangkara Kalasan untuk dioutopsi. Bahwa untuk memperkuat dugaan tersebut kemudian pada Tanggal 25 Februan 2024, Petugas Polresta Yogyakarta meminta Permohonan Visum Et Repertum dalamkepada rumah sakit Bhayangkara atas persetujuan keluarga.
Aditya menambahkan saat ditemukan, korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam, sayatan senjata tajam, dan kekerasan benda tumpul. Polisi menemukan ada 11 luka terutama di bagian kepala dan luka menganga di leher.
"Korban meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan pelaku saat terjadi pertengkaran," tambahnya. Sampai saat ini polisi masih mencari barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibuang di parit di Cicalengka Jawa Barat. "Kami masih mencari keberadaan pisau itu," tuturnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati . Pertama Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Korban tersebut adalah seorang Perempuan dengan inisial FD warga Tridadi, Sleman yang merupakan korban pembunuhan ataupun korban pembuhan dengan kekerasan yang menyebabkan mati," kata Aditya, Senin (18/3/2024).
Polisi kemudian membawa jenazah korban Ke Rumah Sakit Bhayangkara Kalasan untuk dioutopsi. Bahwa untuk memperkuat dugaan tersebut kemudian pada Tanggal 25 Februan 2024, Petugas Polresta Yogyakarta meminta Permohonan Visum Et Repertum dalamkepada rumah sakit Bhayangkara atas persetujuan keluarga.
Aditya menambahkan saat ditemukan, korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam, sayatan senjata tajam, dan kekerasan benda tumpul. Polisi menemukan ada 11 luka terutama di bagian kepala dan luka menganga di leher.
"Korban meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan pelaku saat terjadi pertengkaran," tambahnya. Sampai saat ini polisi masih mencari barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibuang di parit di Cicalengka Jawa Barat. "Kami masih mencari keberadaan pisau itu," tuturnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(wib)