Pembunuh Wanita Muda di Kota Yogyakarta Terancam Hukuman Mati, Berikut Kekejiannya

Senin, 18 Maret 2024 - 22:20 WIB
loading...
Pembunuh Wanita Muda...
Henry Muhammad Ramdan/HMR (30) pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Baru Yogyakarta terancam hukuman mati. Foto/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Henry Muhammad Ramdan/HMR (30) pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Baru Yogyakarta terancam hukuman mati. Sejumlah kekejian telah dilakukan oleh Henry hingga korban Fara Diansyah (23) warga Jaban Kalurahan Tridadi, Sleman, meregang nyawa.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati . Pertama Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

“Korban tersebut adalah seorang Perempuan dengan inisial FD warga Tridadi, Sleman yang merupakan korban pembunuhan ataupun korban pembuhan dengan kekerasan yang menyebabkan mati," kata Aditya, Senin (18/3/2024).

Baca juga; Ini Sosok Pembunuh Wanita Muda di Yogyakarta, Pendiam Namun Bengis

Polisi kemudian membawa jenazah korban Ke Rumah Sakit Bhayangkara Kalasan untuk dioutopsi. Bahwa untuk memperkuat dugaan tersebut kemudian pada Tanggal 25 Februan 2024, Petugas Polresta Yogyakarta meminta Permohonan Visum Et Repertum dalamkepada rumah sakit Bhayangkara atas persetujuan keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Berita Terkini
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved