Pembunuh Wanita Muda di Kota Yogyakarta Terancam Hukuman Mati, Berikut Kekejiannya
Senin, 18 Maret 2024 - 22:20 WIB
loading...
Henry Muhammad Ramdan/HMR (30) pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Baru Yogyakarta terancam hukuman mati. Foto/Erfan Erlin
A
A
A
YOGYAKARTA - Henry Muhammad Ramdan/HMR (30) pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Baru Yogyakarta terancam hukuman mati. Sejumlah kekejian telah dilakukan oleh Henry hingga korban Fara Diansyah (23) warga Jaban Kalurahan Tridadi, Sleman, meregang nyawa.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati . Pertama Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Korban tersebut adalah seorang Perempuan dengan inisial FD warga Tridadi, Sleman yang merupakan korban pembunuhan ataupun korban pembuhan dengan kekerasan yang menyebabkan mati," kata Aditya, Senin (18/3/2024).
Baca juga; Ini Sosok Pembunuh Wanita Muda di Yogyakarta, Pendiam Namun Bengis
Polisi kemudian membawa jenazah korban Ke Rumah Sakit Bhayangkara Kalasan untuk dioutopsi. Bahwa untuk memperkuat dugaan tersebut kemudian pada Tanggal 25 Februan 2024, Petugas Polresta Yogyakarta meminta Permohonan Visum Et Repertum dalamkepada rumah sakit Bhayangkara atas persetujuan keluarga.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati . Pertama Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Korban tersebut adalah seorang Perempuan dengan inisial FD warga Tridadi, Sleman yang merupakan korban pembunuhan ataupun korban pembuhan dengan kekerasan yang menyebabkan mati," kata Aditya, Senin (18/3/2024).
Baca juga; Ini Sosok Pembunuh Wanita Muda di Yogyakarta, Pendiam Namun Bengis
Polisi kemudian membawa jenazah korban Ke Rumah Sakit Bhayangkara Kalasan untuk dioutopsi. Bahwa untuk memperkuat dugaan tersebut kemudian pada Tanggal 25 Februan 2024, Petugas Polresta Yogyakarta meminta Permohonan Visum Et Repertum dalamkepada rumah sakit Bhayangkara atas persetujuan keluarga.
Lihat Juga :