Biadab! Gadis 15 Tahun Digilir 10 Pemain Futsal di Kebun Kopi Lampung
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Seorang anak di bawah umur disetubuhi secara bergilir oleh 10 pria di gubuk perkebunan Desa Tanjung baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa keji itu terjadi pada Rabu 14 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reynaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan kejadian tersebut. Menurut Stefanus, korban berinisial N (15) merupakan warga Bukti Kemuning, Lampung Utara.
Sedangkan 10 pelaku berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB dan AL alias IR. “Iya benar, 6 orang pelaku telah kami amankan, inisial AD, A, MI, DA, R dan AL alias IR. Dari 6 pelaku itu, 3 diantaranya dibawah umur,” ujar Stefanus, Jumat (8/3/2024).
Stefanus menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.
Dikatakan Stefanus, awalnya korban dijemput salah satu pelaku untuk bermain futsal. Namun kemudian pelaku justru membawa korban untuk bertemu dengan 9 pelaku lainnya, hingga akhirnya korban disetubuhi secara bergilir.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku ditempat berbeda. Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk 4 pelaku lainnya masih didalam pengejaran.
Para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reynaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan kejadian tersebut. Menurut Stefanus, korban berinisial N (15) merupakan warga Bukti Kemuning, Lampung Utara.
Sedangkan 10 pelaku berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB dan AL alias IR. “Iya benar, 6 orang pelaku telah kami amankan, inisial AD, A, MI, DA, R dan AL alias IR. Dari 6 pelaku itu, 3 diantaranya dibawah umur,” ujar Stefanus, Jumat (8/3/2024).
Stefanus menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.
Dikatakan Stefanus, awalnya korban dijemput salah satu pelaku untuk bermain futsal. Namun kemudian pelaku justru membawa korban untuk bertemu dengan 9 pelaku lainnya, hingga akhirnya korban disetubuhi secara bergilir.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku ditempat berbeda. Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk 4 pelaku lainnya masih didalam pengejaran.
Para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(ams)