Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:04 WIB
loading...
A
A
A
"Pada intinya kita harap dengan adanya kejadian ini, masyarakat mendapatkan edukasi. Bahwa kami benar benar serius dalam menegakkan hukum, apalagi ini menyangkut keamanan banyak orang dimasa pandemi COVID-19 saat ini, jadi kami harap, ini tidak terulang lagi," bebernya.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel , Yudi Indra Gunawan mengatakan saat ini perkara penjemputan jenazah/pasien COVID-19 di Makassar memang secara keseluruhan tercatat ada 5 perkara, empat diantaranya sudah putus dengan hukuman percobaan.
Ia tak menampik, perkara ini memang merupakan perkara yang tidak mudah. Sebab menyangkut kedisiplinan umum. Namun meski begitu lantaran perkara ini dinilai bukan sebuah kejahatan, Kejaksaan Tinggi Sulsel memilih untuk memberikan edukasi kepada terdakwa dan masyarakat secara luas. Bahwa melanggar protokol kesehatan punya konsekuensi hukum.
"Karenanya ini jangan dipandang bahwa kami tidak serius, tapi ini karena ada pertimbangan dengan tujuan agar terdakwa dan masyarakat terdukasi. Itu yang lebih penting dari pada kita menuntut tinggi terdakwa," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya saat tahap II dilakukan, Jaksa Penuntut Umum tak menampik menerapkan pasal berlapis, utamanya pasal 214 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Hanya saja, saat telah dilimpahkan ke pengadilan, secara tiba-tiba Hakim memutuskan untuk menjalankan Acara Pidana Singkat.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel , Yudi Indra Gunawan mengatakan saat ini perkara penjemputan jenazah/pasien COVID-19 di Makassar memang secara keseluruhan tercatat ada 5 perkara, empat diantaranya sudah putus dengan hukuman percobaan.
Ia tak menampik, perkara ini memang merupakan perkara yang tidak mudah. Sebab menyangkut kedisiplinan umum. Namun meski begitu lantaran perkara ini dinilai bukan sebuah kejahatan, Kejaksaan Tinggi Sulsel memilih untuk memberikan edukasi kepada terdakwa dan masyarakat secara luas. Bahwa melanggar protokol kesehatan punya konsekuensi hukum.
"Karenanya ini jangan dipandang bahwa kami tidak serius, tapi ini karena ada pertimbangan dengan tujuan agar terdakwa dan masyarakat terdukasi. Itu yang lebih penting dari pada kita menuntut tinggi terdakwa," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya saat tahap II dilakukan, Jaksa Penuntut Umum tak menampik menerapkan pasal berlapis, utamanya pasal 214 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Hanya saja, saat telah dilimpahkan ke pengadilan, secara tiba-tiba Hakim memutuskan untuk menjalankan Acara Pidana Singkat.
Lihat Juga :