KPU Jabar Catat 53 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Mayoritas KPPS
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat, sebanyak 53 orang petugas Pemilu 2024 meninggal dunia pada periode 14-27 Februari 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, jumlah korban yang meninggal dunia tersebut datang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
”Data kematian periode 14 Februari 2024 hingga 27 Februari 2024, ada 29 orang KPPS meninggal, 21 orang Pam TPS, 2 orang PPS, 1 orang PPK. Total 53 orang,” ucap Hedi, Rabu (28/2/2024).
Hedi memastikan, seluruh petugas pemilu yang gugur tersebut akan diberikan santuan berdasarkan keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Nantinya, pemberian santunan akan diberikan setelah hasil verifikasi data dari korban rampung.
“Santunan, nantinya akan langsung diberikan setelah verifikasi data (petugas meninggal) selesai. Sampai saat ini masih berprogres,” ujarnya.
Besaran santunan yang diberikan, bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Cacat permanen Rp30,8 juta setiap orang, bagi yang luka berat Rp16,5 juta per orang, biaya untuk pemakaman Rp10 juta per orang, santunan bagi yang luka sedang Rp8,25 juta per orang.
Hedi menjelaskan, untuk kelompok petugas pemilu yang meninggal nantinya akan diminta sembilan persyaratan, mulai dari fotocopy data alamrhum serta beberapa hal lainnya. Hal itu sesuai aturan KPU nomor 59 tahun 2023.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar mencatat, sebanyak 23 orang meninggal dari beberapa kelompok petugas pemilu pada 14 Februari 2024. Mereka mayoritas dari petugas KPPS.
“Ini tidak hanya petugas KPPS ya, termasuk di dalamnya beberapa ada Linmas. Kita memasukan semua data-data terkait dengan kematian usai pemilu ini ada 23 orang. Dua org berasal dari Linmas,” kata Kepala Dinkes Jabar, Raden Vini Adiani Dewi.
23 orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal itu tersebar di beberapa wilayah Jabar. Vini menjelaskan, berdasarkan data teranyar, rata-rata petugas yang meninggal karena memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, jumlah korban yang meninggal dunia tersebut datang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
”Data kematian periode 14 Februari 2024 hingga 27 Februari 2024, ada 29 orang KPPS meninggal, 21 orang Pam TPS, 2 orang PPS, 1 orang PPK. Total 53 orang,” ucap Hedi, Rabu (28/2/2024).
Hedi memastikan, seluruh petugas pemilu yang gugur tersebut akan diberikan santuan berdasarkan keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Nantinya, pemberian santunan akan diberikan setelah hasil verifikasi data dari korban rampung.
“Santunan, nantinya akan langsung diberikan setelah verifikasi data (petugas meninggal) selesai. Sampai saat ini masih berprogres,” ujarnya.
Besaran santunan yang diberikan, bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Cacat permanen Rp30,8 juta setiap orang, bagi yang luka berat Rp16,5 juta per orang, biaya untuk pemakaman Rp10 juta per orang, santunan bagi yang luka sedang Rp8,25 juta per orang.
Hedi menjelaskan, untuk kelompok petugas pemilu yang meninggal nantinya akan diminta sembilan persyaratan, mulai dari fotocopy data alamrhum serta beberapa hal lainnya. Hal itu sesuai aturan KPU nomor 59 tahun 2023.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar mencatat, sebanyak 23 orang meninggal dari beberapa kelompok petugas pemilu pada 14 Februari 2024. Mereka mayoritas dari petugas KPPS.
“Ini tidak hanya petugas KPPS ya, termasuk di dalamnya beberapa ada Linmas. Kita memasukan semua data-data terkait dengan kematian usai pemilu ini ada 23 orang. Dua org berasal dari Linmas,” kata Kepala Dinkes Jabar, Raden Vini Adiani Dewi.
23 orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal itu tersebar di beberapa wilayah Jabar. Vini menjelaskan, berdasarkan data teranyar, rata-rata petugas yang meninggal karena memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
(ams)