Dit Polairud Polda Papua Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Nafri
Kamis, 30 April 2020 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
"Pukul 06.30 WIT, Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku Bom ikan di Perairan Nafri tepatnya di titik koordinat S 02.37.532".E 140.43.202," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan BB sebanyak 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas dan 2 ekor ikan kakap yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak/dopis. 1 unit perahu dayung, 2 ember, dan 1 buah termos.
"Selanjutnya, sekitar Pukul 06.55 WIT, pelaku bersama barang bukti dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. "Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut," harapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan BB sebanyak 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas dan 2 ekor ikan kakap yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak/dopis. 1 unit perahu dayung, 2 ember, dan 1 buah termos.
"Selanjutnya, sekitar Pukul 06.55 WIT, pelaku bersama barang bukti dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. "Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut," harapnya.
(mpw)
Lihat Juga :