Dit Polairud Polda Papua Amankan Pelaku Bom Ikan di Perairan Nafri

Kamis, 30 April 2020 - 22:05 WIB
loading...
Dit Polairud Polda Papua...
Tim gabungan Patroli dan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua mengamankan pelaku bom ikan, Anton Wakum (57) di perairan Nafri Kota Jayapura. Foto/Humas Polda Papua
A A A
JAYAPURA - Tim gabungan Patroli dan Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Papua mengamankan pelaku bom ikan, Anton Wakum (57) warga Abepantai Distrik Abepura. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIT, di perairan Nafri Kota Jayapura, Kamis (30/4/2020).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua.

"Tim sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Dit Polairud Polda Papua," terang Kombes Pol Drs.Ahmad Muthofa Kamal melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Kamis (30/4/2020).

Kronologis penangkapan terjadi pada Kamis, (30/4) sekitar pukul 05.20 WIT Iptu Nova Bhayangkara menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeboman ikan di sekitar Perairan Nafri.

Kemudian, pada Pukul 06.00 WIT, Tim yang dipimpin Iptu Nova Bhayangkara bergerak dari Dermaga Dit Polairud menuju perairan Nafri guna menindaklanjuti informasi tersebut.

"Pukul 06.30 WIT, Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku Bom ikan di Perairan Nafri tepatnya di titik koordinat S 02.37.532".E 140.43.202," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim mengamankan BB sebanyak 14 ekor ikan samandar, 2 ekor ikan kapas dan 2 ekor ikan kakap yang diduga ditangkap dengan menggunakan bahan peledak/dopis. 1 unit perahu dayung, 2 ember, dan 1 buah termos.

"Selanjutnya, sekitar Pukul 06.55 WIT, pelaku bersama barang bukti dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. "Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut," harapnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap, Korban Ledakan...
Terungkap, Korban Ledakan Bom Ikan di Pamekasan Ternyata Mantan Kades
Rumah Nelayan di Pandeglang...
Rumah Nelayan di Pandeglang Meledak dan Hancur Gegara Bom Ikan
Rumah Petani di Pasuruan...
Rumah Petani di Pasuruan Diteror Bom Ikan Dua Kali, Atap dan Teras Rusak
Dor! Pemilik 10 Bom...
Dor! Pemilik 10 Bom Rakitan di Pariaman Ditembak Polisi
Bom Ikan Meledak dan...
Bom Ikan Meledak dan Lukai 2 Orang di Pasuruan, Begini Kronologinya
Polda Jatim Amankan...
Polda Jatim Amankan Ribuan Detonator Bom Ikan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Ditpolairud Polda Sulsel...
Ditpolairud Polda Sulsel Ringkus 4 Pelaku Bom Ikan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Empat Pelaku Bom Ikan di Morowali
Terungkap, Motif 3 Pelaku...
Terungkap, Motif 3 Pelaku Lempar Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Tria Ungkap Tekanan...
Tria Ungkap Tekanan Manggung Tanpa Personel The Changcuters di Wisuda Anak
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved